SAMARINDA, Swarakaltim.com – DPRD Kalimantan Timur mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah adanya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Revisi tersebut harus diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 27 Maret 2026.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kaltim mulai membahas surat pemberitahuan hasil evaluasi dari Kemendagri dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, Senin (9/3/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan evaluasi Kemendagri mencakup sejumlah perubahan dalam perda, terutama pada sektor retribusi daerah. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan redaksi, penghapusan pasal, hingga penambahan ayat dalam beberapa ketentuan.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya memiliki waktu 15 hari kerja untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sejak surat diterima oleh pemerintah daerah.
“Terhitung sejak 2 Maret, saat surat dari gubernur disampaikan ke DPRD, kita memiliki waktu 15 hari kerja untuk menyesuaikan perda sesuai hasil evaluasi Kemendagri,” ujar Baharuddin.
Ia menegaskan revisi perda ini harus segera diselesaikan karena ada sanksi yang dapat dikenakan apabila pemerintah daerah tidak menindaklanjuti evaluasi tersebut tepat waktu.
Sanksi yang dimaksud antara lain penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar 10 persen dari jumlah penyaluran pada periode berikutnya. Jika masih belum dipenuhi, penundaan atau pemotongan dana dapat meningkat hingga 15 persen.
Selain itu, terdapat pula sanksi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah selama enam bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baharuddin mengatakan pembahasan revisi perda ini tidak melalui mekanisme Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena sifatnya merupakan tindak lanjut atas evaluasi pemerintah pusat. Meski demikian, pembahasannya diprioritaskan agar dapat selesai sesuai tenggat waktu.
Untuk memperdalam hasil evaluasi tersebut, Bapemperda juga menjadwalkan pertemuan dengan tim evaluasi Kemendagri di Balikpapan pada Selasa (10/3/2026).
“Pertemuan itu untuk membahas lebih detail hasil evaluasi yang diberikan, karena model pengaturan retribusi daerah ini merupakan skema baru,” jelasnya.
Adapun sektor retribusi yang masuk dalam evaluasi antara lain retribusi pelayanan kesehatan BLUD, tarif pelayanan transportasi, tempat pelelangan ikan dan hasil bumi, pasar grosir dan pertokoan, tempat parkir di luar badan jalan, penginapan atau villa, jasa rekreasi dan pariwisata, penyeberangan orang atau barang menggunakan kendaraan air, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, pemanfaatan aset daerah, serta retribusi perizinan penggunaan tenaga kerja asing.(DHV)