Disnaker Balikpapan Menerima 72 Aduan Pembayaran THR 2026

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                          Sebanyak 72 laporan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang tidak di bayarkan atau terlambat. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt)Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar.

”Adapun laporan yang masuk mencerminkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran oleh perusahaan. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat empat permasalahan utama yang paling banyak dikeluhkan pekerja. Diantaranya THR dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran diundur, serta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran,” tegasnya Adamin, Senin (30/3/2026).

Adamin menjelaskan, untuk aduan tersebut tidak hanya berasal dari satu sektor usaha, melainkan tersebar di berbagai bidang. Mulai dari industri perminyakan, jasa katering, hingga jaringan ritel modern turut dilaporkan oleh pekerja.

“Tentunya Ini menunjukkan persoalan THR masih terjadi cukup merata di berbagai sektor usaha, bukan hanya di satu bidang tertentu,” tegasnya.

Lanjut Adamin, pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menghubungi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Sejumlah perusahaan disebut telah memberikan respons positif dan menyatakan kesediaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Beberapa perusahaan sudah merespons dan menyatakan siap menindaklanjuti kewajiban mereka. Namun, masih ada juga yang belum dapat kami hubungi hingga saat ini,” katanya.

Adamin menegaskan, untuk laporan yang belum menemui titik terang, Disnaker Balikpapan telah melimpahkan penanganannya kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Hal tersebut dilakukan karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tingkat tersebut.

“Laporan yang belum bisa ditindaklanjuti di tingkat kota sudah kami teruskan ke pengawas provinsi. Kami menunggu perkembangan dan akan meminta laporan lanjutan,” kata Adamin.

Adamin mengaku, pihaknya berkomitmen mengawal seluruh aduan agar hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi tepat waktu.
”Kami akan terus meningkatkan kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran, kepastian pembayaran THR menjadi hal krusial bagi pekerja,” tutupnya.(adv-Dfbpp)

www.swarakaltim.com @2024