SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda terdampak penataan kepesertaan BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Menanggapi hal tersebut, Pemprov menegaskan kebijakan ini bukan penghentian layanan, melainkan penataan data agar sesuai ketentuan nasional.
Pemprov Kaltim melalui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan penataan dilakukan untuk memastikan kepesertaan tepat sasaran serta menghindari tumpang tindih pembiayaan.
dr. Jaya Mualimin menjelaskan, peserta yang masuk kategori miskin berdasarkan desil I–V seharusnya didaftarkan dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Sementara itu, pemerintah daerah difokuskan membiayai peserta di luar kategori tersebut.
“Peserta kategori miskin seharusnya masuk PBI-JK pusat agar dibiayai APBN, sehingga pendanaan lebih tepat sasaran,” jelasnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, penataan data ini juga bertujuan menciptakan keadilan antar kabupaten/kota di Kaltim. Jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda dinilai jauh lebih besar dibandingkan daerah lain.
“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan proses ini telah melalui koordinasi dan sosialisasi bersama pemerintah kabupaten/kota, termasuk kesepakatan terkait penanganan jaminan kesehatan masyarakat.
Pemprov Kaltim memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan. Jika ada warga yang membutuhkan pelayanan namun status kepesertaannya belum aktif, maka akan segera diaktifkan kembali.
“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk sinkronisasi data dan kebijakan ke depan. Hal ini penting agar seluruh warga yang berhak tetap terjamin, baik melalui skema pusat maupun daerah.
Dengan klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem agar bantuan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan di seluruh Kalimantan Timur. (*dho/kmfkt)