Jalan Tembusan Sambutan-Merdeka Sudah Diresmikan Tapi Sisakan Masalah, Komisi I Sentil Perencanaan Proyek PUPR Samarinda

RDP Komisi I DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026)

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti karut-marut administrasi pertanahan pada proyek pembangunan jalan tembusan dari Kecamatan Sambutan menuju Jalan Merdeka. Pasalnya, infrastruktur publik yang telah rampung dan diresmikan tersebut ternyata masih menyisakan persoalan ganti rugi, kompensasi lahan warga, hingga kejelasan status hibah aset.

Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda

Samri Shaputa, Ketua Komisi I DPRD Samarinda mengungkapkan pihaknya menerima aduan resmi dari warga terkait pembayaran kompensasi dan status tanah yang belum tuntas di sepanjang jalur penghubung tersebut.

Menurutnya, persoalan ini muncul akibat lemahnya perencanaan awal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda sebelum proyek fisik dikerjakan pada tahun 2023 silam. Sayangnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting yang membahas nasib warga tersebut, pihak Dinas PUPR Samarinda justru tidak hadir memenuhi undangan.

“Pekerjaan Merdeka III ini tidak memiliki perencanaan yang matang pada saat melaksanakan kegiatan, sehingga terjadi permasalahan di kemudian hari. Mestinya semuanya clear and clean baru dilaksanakan kegiatan. Ini kelihatannya asal kerjakan saja, nanti kalau ada masalah baru diselesaikan,” kata Samri Saputra usai RDP di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026).

Samri Shaputra menyayangkan sikap instansi teknis yang kerap mengabaikan aspek administrasi sosial dan pelepasan hak atas tanah warga. Padahal, pembangunan jalan tersebut murni menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di atas lahan milik warga yang diperoleh dengan pembelian pribadi, bukan didapat secara gratis.

Ironisnya, dari janji kompensasi yang diikat melalui perjanjian antara kontraktor pelaksana dan masyarakat terdampak, baru sekitar 40 persen yang terealisasi, sementara 60 persen sisanya belum dibayarkan dengan alasan menunggu pencairan dana dari Pemkot Samarinda yang saat ini masih memiliki tanggungan tunda bayar ke pihak ketiga.

Selain persoalan ganti rugi, warga juga dibebani persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lahan warga yang telah beralih fungsi menjadi fasilitas umum hingga kini belum mengalami pemecahan sertifikat, sehingga pemilik tanah masih harus membayar pajak atas aset yang sudah dikuasai negara.

Yusdiansyah, Kabid Aset BPKAD Samarinda

Menanggapi carut-marut tersebut, Yusdiansyah, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda mengakui akses jalan tembusan tersebut hingga kini belum tercatat secara resmi sebagai aset Pemkot.

“Satu kata saja, bahwa akses jalan itu belum tercatat sebagai aset karena proses pencatatan sebagai aset itu, administrasi surat hibahnya dari masyarakat belum diselesaikan oleh PUPR. Kuncinya ada di PUPR,” tegas Yusdiansyah.

Yusdiansyah menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mencocokkan dokumen perencanaan awal dengan hasil pengukuran di lapangan. Pengukuran ulang mendesak dilakukan guna memastikan luas riwayat tanah warga yang terpotong untuk pembangunan fisik jalan beserta fasilitas penunjang seperti drainase.

Hingga berita ini diturunkan, pihak warga terdampak di lokasi proyek saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait polemik penyelesaian kompensasi lahan tersebut.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024