SAMARINDA, Swarakaltim.com – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kedap Sayaaq (KS) yang digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026, gagal terlaksana. Rapat dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang yang tidak diundang dalam agenda tersebut.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA di Hotel Loveta, Jalan Naras Gunaq, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, itu akhirnya dialihkan ke lokasi lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak penyelenggara, RUPSLB itu digelar oleh kurator dalam perkara kepailitan PJI. Kurator telah mengantongi izin dari Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta untuk menjalankan tugas pemberesan, termasuk atas 85 persen saham PT KS yang berada dalam sita.
Diduga Dimotori Pihak Direksi Lama
Rombongan yang datang tanpa undangan itu diduga dimotori oleh PRL dari pihak direksi lama PT KS dengan sejumlah massa.
Di lokasi, pihak penyelenggara membantah klaim itu. Menurut mereka, tidak ada satu pun karyawan PT KS yang terlibat dalam kericuhan tersebut.
Pihak penyelenggara juga memperoleh foto yang memperlihatkan PRL bersama sejumlah anggota ormas tengah berkumpul di sebuah kafe di wilayah Kutai sebelum peristiwa pembubaran.
Pertemuan itu diduga menjadi ajang koordinasi sebelum massa mendatangi lokasi rapat. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyelenggara, PRL diduga bertindak atas arahan PJI dan KUH.
Di tengah kericuhan, seorang pria yang diduga bernama ARD turut berorasi. Ia mengaku sebagai kuasa hukum pemegang saham CYS dan PT BK Global Lestari, meskipun tidak termasuk pihak yang diundang dalam rapat.
Dalam orasinya, ARD menyatakan bahwa RUPSLB PT KS ilegal. Ia kemudian diduga turut mengusir seluruh peserta rapat hingga agenda RUPSLB bubar sebelum sempat dilaksanakan.
“Kutipan pernyataan resmi narasumber dari pihak kurator atau penyelenggara isi sesuai pernyataan asli,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya, pihak penyelenggara menilai pembubaran rapat tersebut menghambat pelaksanaan tugas kurator yang telah mendapat izin dari Hakim Pengawas. Mereka menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, serta menjadwalkan ulang RUPSLB.(***/sk)