Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dilaporkan ke Mendagri

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Mendekati Pilkada 9 Desember 2020, Walikota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rizal Effendi dilaporkan Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad-Thohari. Hal itu disinyalir terkait viralnya Video yang menunjukkan Walikota Balikpapan itu sedang mengacungkan jari sebagai simbol Kolom Kosong dalam kegiatan pada rangkaian Pilkada Balikpapan 2020.

Perlakuan sepihak Rizal ini menurut Agus Amri kuasa hukum Rahmad-Thohari adalah suatu tindakan yang telah melanggar aturan Netralitas Kepala Daerah.

Sebagaimana dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, Agus menjelaskan tertera jelas di Pasal 76 ayat 1. Bunyinya Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan di Pasal 78 ayat 2. Pasal ini juga menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

Dalam posisinya, saat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut jelas Rizal sebagai Walikota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti. Sehingga tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Balikpapan yang saat ini sedang tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diikuti oleh Pasangan Calon Tunggal.

“Sebagai Walikota tidak boleh bertindak dan memberikan simbol -simbol apapun yang mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pilihan yang tersirat dilembar surat suara yang telah ditetapkan KPU,” ujar Agus.

Selain itu Ia menegaskan peraturan pada pemilihan kepala daerah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 yang mengatakan dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Atas hal ini kami sebagai Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad-Thohari, segara Senin ini melaporkan kepada Mendagri agar diambil langkah tegas atas pelanggaran aturan menciderai netralitas tersebut. ” ujar Agus dan menambah dirinya menyakinkan siap jika dari pihak Rizal Effendi jika merasa keberatan.

Penulis : (*SIS)

Editor : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: