SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tingginya lonjakan kasus terkonfirmasi dalam beberapa minggu terakhir, membuat pemerintah baik pusat maupun daerah menerbitkan sejumlah intruksi/aturan. Salah satunya adalah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang semula statusnya diperketat menjadi darurat di wilayah Jawa dan Bali. Menyusul beberapa kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali, termasuk di Kaltim, yakni Balikpapan, Bontang dan Berau.
“Peningkatan kasus tersebut tentunya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Penerapan PPKM darurat itu salah satunya yang harus dilaksanakan secara disiplin dan ketat. Masyarakat harus membantu dan mendukung dengan mengikuti anjuran pemerintah ini. Tidak hanya masyarakat di tiga daerah tersebut, tetapi juga tujuh kabupaten/kota lainnya di Kaltim,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, dikutip Swara Kaltim melalui berita biro humas setprov kaltim, Senin (12/07/2021).
Dengan penerapan PPKM darurat tersebut, lanjut dia, seluruh stakeholder diharapkan dapat mematuhi instruksi Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menerapkan aturan yang tertuang didalamnya. Salah satunya adalah pegawai negeri dan swasta bekerja dari rumah 100 persen. Disamping juga kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dari maksimal 50% menjadi 25% kapasitas dengan batas operasional hingga pukul 17.00 WITA.
“Aturan-aturan ini harus dilaksanakan agar kita bisa menekan tingginya angka penularan Covid-19 yang terjadi beberapa hari terakhir. Dan jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga kita semua terhindar dari bahaya penularan virus corona ini dan tentunya pandemi bisa segera berakhir,” pesan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim ini.
Berdasarkan rilis Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim per Senin, 12 Juli 2021, jumlah terkonfirmasi bertambah sebanyak 1.012 kasus, sehingga total kumulatif menjadi 86.960 kasus. Pasien sembuh bertambah 299 kasus, menjadi 74.908 kasus. Pasien masih dirawat atau kasus aktif bertambah 692 kasus, menjadi 9.951 kasus. Dan pasien meninggal dunia bertambah 22 kasus, menjadi 2.102 kasus.(aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)