SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada para pelajar di usia dini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)” dan kali ini di selenggarakan Aula SMA Negeri 5 Samarinda Jalan Juanda Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (14/10/2021) tadi pagi.
Kegiatan ini di laksanakan mulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 wita dan di hadiri 52 orang pelajar didampingi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Samarinda Budi Setyowati, M.Pd.
Adapun narasumber kegiatan ini, Martopo Budi Santoso, SH, MH (Kasi A pada Asintel Kejati Kaltim), PRADE KASEP SIMANJUNTAK, SH.(Kasi B pada Asintel Kejati Kaltim), dan TONI YUSWANTO, SH.,MH (Kasi Penkum pada Kejati Kaltim).

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar para pelajar mengetahui hukum, sehingga tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
“Materi yang di sampaikan tentang bahaya narkotika dan Cyber Bulling, dengan harapan para pelajar dapat memahami dampak hukum jika melanggar aturan hukum tersebut,” lanjutnya.
“Dalam pelaksanaan JMS saat ini, kita mengikutsertakan para Pemenang Duta Pelajar Sadar Hukum di kota Samarinda, guna menjadi contoh kepada para pelajar ini,” katanya.
“Dalam kegiatan ini, para Pelajar yang menjadi peserta JMS sangat antusias dengan program JMS ini, dan bahkan banyak yang mengajukan pertanyaan kepada para narasumber,” ujarnya.
“Selama kegiatan JMS berlangsung kita tetap mengedepankan protokol kesehatan covid 19,” jelasnya.
“Dengan kegiatan JMS dimaksudkan untuk menciptakan siswa siswi yang melek dan taat hukum sejak dini sehingga kedepannya dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (AI)