SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka pendampingan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah dilaksanakan kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) / Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Inhutani di Ruang Venue Queen Mary 2 Hotel Aston Samarinda, Selasa (26/10/2021) pada pukul 10.30 Wita.
Dalam pelaksanaan dihadiri langsung oleh Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Wakil Kepala Kejati Kaltim Akmal Abbas, SH.,MH, Asisten Perdata dan TUN Kejati Kaltim dan Kabag TU, para Koordinator Kejati Kaltim serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN). sedangkan dari pihak PT. Inhutani di hadiri Direktur Utama PT. Inhutani I Ir. Oman Suherman, M.P, Kepala Unit PT. Inhutani I Samarinda Bpk. K. Tarigan, S.Hut, MM_beserta_ jajarannya.
Selama kegiatan berjalan dgn lancar dan aman, dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19.
Dalam kesempatan ini Direktur Utama PT. Inhutani memberikan Sambutannya bahwa PT Inhutani merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kegiatannya meliputi di sektor kehutanan, dengan unit bisnis utama meliputi usaha di bidang Industri pengolahan kayu, Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, PBPH Hutana Tanaman, jasa wisata, pemanfaatan getah Karet, getah Pinus, ekspor hasil hutan kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jasa rehabilitasi hutan,” lanjutnya.
“PT. Inhutani I berdiri sejak tahun 1973 sesuai PP No. 21 tahun 1972 dan pada tahun 2014 telah menjadi holding BUMN Kehutanan dibawah naungan Perhutani Group,” ujarnya
“Dengan panjangnya perjalanan sebuah badan usaha di sektor kehutanan, demikian juga pada asetnya yang saat ini begitu banyak, maka tidak menutup kemungkinan timbul permasalahan yang harus dihadapi,” paparnya.
Oman Suherman yang sudah malang melintang sebagai praktisi sektor kehutanan mulai dari Aceh sampai Papua yang sebelumnya telah meniti karir di Perum Perhutani selama kurang lebih duapuluh delapan tahun, mengharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat membantu PT. Inhutani I dalam menangani masalah tersebut.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap adanya pendampingan hukum dalam mengelola administrasi dan lainnya,” katanya.
Di tempat yang sama, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH menerangkan bahwa sehubungan dengan dasar tugas dan kewenangan JPN sebagaimana telah saya uraikan, maka Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini berhak mewakili PT. Inhutani I di Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara berhak meminta saran dan bantuan dalam pengambilan keputusan dalam menghadapi masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi.
“Sebagai contoh bahwa JPN berdasarkan surat kuasa khusus dapat melakukan pendampingan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi,” pungkasnya. (AI)