K3 Sangat Penting di Terapkan di Instansi Pemerintahan

BALIKPAPAN, Swarkaltim.com – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting di terapkan di instansi pemerintahan. Dikarenakan hampir sebagian waktu Aparatur Sipil Negara (ASN) habis ditempat kerja setiap hari selama 8 jam. Demikian diungkapkan dr Halidinah sebagai Fungsional Kesehatan Kerja dan Olah raga DKK Balikpapan dalam seminar K3 dan SMK 3 perkantoran yang bertempat di balroom hotel Grand Senyiur,Selasa(26/10/2021).

Halidinah menjelaskan, untuk penerapan K3 di dunia swasta atau perusahaan diakui udah sangat familiar sekali, namun untuk instansi pemerintahan menjadi hal yang tabu untuk keselamatan dan kesehatan kerja. Padahal diketahui K3 ini sangat penting sekali, terutama bagi instansi pemerintahan. “Apabila ASN di pemerintahan tidak paham tentang K3 artinya posisi kerja atau penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja yang mendatangkan kerugian untuk pemerintah,” tegasnya.

Halidinah mengungkapkan, DKK mensosialisasikan tentang K3 di perkantoran dan selanjutnya akan membuat instrumen penilaian K3 secara mandiri yang akan diisi oleh OPD masing-masing. “Pihaknya akan mengevaluasi sejauh mana penerapan K3 bisa dilaksanakan. Diharapkan Kota Balikpapan bisa menjadi kota yang menerapkan K3 bukan hanya disisi swasta tapi di pemerintahan juga,” tegasnya.

Untuk resiko pekerjaan antara dinas yang satu dengan yang lain berbeda. Oleh karena itu, pihaknya akan memulai dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan. Contoh, DKK lebih banyak resiko karena virus atau biologi, kemudian Dinas PU lebih banyak resiko ergolominya. Sedangkan di Dinas lain memiliki resiko berbeda beda.

“Kami punya wadah K3 di Kota Balikpapan yaitu HSE Indonesia Regional Balikpapan,” ujarnya.

Halidinah menambahkan, penerapan K3 di Kota Balikpapan selama pandemi di instansi pemerintahan sudah mulai mengenal dengan menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak. Ini merupakan bagian penerapan dari K3 Pandemi ini mendatangkan hal yang positif khususnya instansi pemerintahan.

Terkait kasus yang masih ditemukan khususnya instansi pemerintah akan terus lakukan pemetaan dan penelitian. Kasus penyakit akibat kerja yang banyak pengaruh adalah, posisi kerja yang salah yang dilakukan oleh ASN dan PNS yang dianggap itu hal yang biasa, contoh pulang dengan pegal-pegal badan mungkin menganggap efek dari makan yang dimakan. Padahal itu belum tentu bisa saja posisi kerja yang salah yang dilakukan dengan jangka waktu yang lama dan hampir setiap hari.

“Proses pemetaan untuk penyakit akibat kerja akan dilakukan dengan melakukan advokasi kepada kepala DKK dan walikota terkait penerapan K3 ditempat kerja. Padahal, untuk perusahaan swasta terkait hal ini sudah menjadi hal yang wajib,” katanya.

Ssementara itu, HSEI Regional Balikpapan Nasrullah menjelaskan
sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja ini adalah terkait dengan K3 . SMK 3 ini adalah sebuah sistem yang mengatur area kerja yang lebih terarah dalam melaksanakan K3. Ternyata didalamnya sudah ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Sistem managemen ini diatur mulai dari bagaimana perekrutan pekerja, mengatur jam kerja dan mengatur penggunaan alat-alat dalam bekerja, SOP dan standar Itu diatur dalam sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja jadi lebih spesifik ke panduan cara melaksanakannya itu,” tegasnya.

Nasrullah menegaskan, SMK 3 ini merupakan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja untuk wajib melaksanakan hal tersebut. Perusahaan yang memiliki resiko tinggi yang menggunakan SMK 3.

“Tentunya kita berharap kantor yang ada dilingkungan pemerintah maupun swasta yang memiliki resiko rendah tetap memiliki sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja. Karena mau dimana pun kami berada resiko itu selalu ada dan perlu kami managemen resiko tersebut,” tutupnya.(SIS)

www.swarakaltim.com @2024