Dishub Balikpapan Akan Menambah Zona Selamat Sekolah

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan kota Balikpapan, berencana akan membuat Zona Selamat Sekolah (ZoSS) yang berlokasi di ruas jalan tertentu. Penambahan ZoSS ini, guna mengurangi kecelakaan di daerah-daerah rawan seperti dilingkup sekolah.

Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengungkapkan hal itu saat diwawancarai awak media, Jumat (29/10/’21). Ia lebih lanjut mengatakan
untuk tahun 2021 ada beberapa titik jalan yang memang dibuatkan ZoSS seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Soekarno Hatta.

Pembuatan ZoSS tahun ini mendapat bantuan teknis (bantek) dari Dirjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Pembuatan ZoSS, rambu, marka, termasuk zebra cross tergantung dari status jalan, ketika jalan itu berstatus Jalan nasional yang berkepentingan membangun dan membuat BPTD, apabila status jalannya Provinsi seperti Jalan Mulawarman dan Jalan Projakal Kariangau itu ranahnya Dishub provinsi, kalau dalam kota ranahnya Dishub Balikpapan,” ujar Sudirman.

Dirman menjelaskan, untuk tahun ini yang dikerjakan di Jalan Ahmad Yani yang merupakan statusnya Jalan Kota dan tanahnya Dishub Kota. Namun dikarenakan keterbatasan anggaran APBD Kota Balikpapan, Dishub Kota meminta bantuan ke pusat dalam hal ini ke Dirjen Perhubungan Darat melalui BPTD.

“Jadi ZoSS yang di Jalan Ahmad Yani itu bantuan dari Dirjen Perhubungan darat, dan yang mengerjakan pihak BPTD,” ujarnya.
Selain di Jalan Ahmad Yani, juga dibuatkan di Jalan Soekarno Hatta, berhubung Jalan tersebut merupakan Jalan Nasional sehingga masih kewenangan dari BPTD. Yang dibantu pembuatannya hanya yang berstatus jalan kota seperti Jalan Ahmad Yani.
“Tahun ini total ada enam titik pembuatan ZoSS yakni di SDN 001 Balteng, SDN 002 Balteng, SDN 006 Balteng, SMK Setia Budi, SMK 6 Balikpapan dan SMA 9 Balikpapan yang kesemuanya berada ditepi jalan besar dengan aktivitas kendaraan yang cukup ramai,” jelas Mantan Kabag Humas dan Protokoler Sekdakot Balikpapan ini.

Dirman menegaskan, dengan anggaran Kota yang terbatas sementara, sedangkan untuk perhubungan banyak kebutuhannya untuk keselamatan di jalan, maka salah satu upaya yang dilakukan dengan mengajukan permohonan bantuan ke pusat mauupun provinsi. Penerapan ZoSS dilakukan untuk melindungi pejalan kaki anak sekolah dari bahaya kecelakaan lalu lintas. Di mana, kendaraan yang berada dalam zona sekolah harus dengan kecepatan rendah untuk memberikan waktu reaksi yang lebih lama. Ini mengantisipasi gerakan anak sekolah yang bersifat spontan dan tak terduga. Sehingga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kalau di keramaian seperti pasar kita buatkan zebra cross biasa, kalau ZoSS kan ada pendahulunya pinta penggaduh. Kriteria pembuatannya sekolah yang berada dipinggir jalan besar, kalau di jalan kampung yang tidak ramai lalulintasnya cukup dibuatkan zebra cross,” katanya.

Sudirman menambahkan, untuk di Balikpapan sekolah yang berlokasi di pinggir jalan ini ada 36, baik statusnya di jalan kota, nasional, provinsi. Tapi sekali lagi kemampuan keuangan Pemkot Balikpapan terbatas untuk itu diutamakan yang rawan kecelakaan.
“Artinya bertahap dan kami buatkan skala prioritas, kalau anggarannya cukup, kami buatkan ZoSS semuanya,” tutur Dirman.

Perlu diketahui, dasar hukumnya pembuatan ZoSS tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018, tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah. Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah pengendalian kegiatan lalu lintas melalui pengaturan kecepatan dengan penempatan marka dan rambu pada ruas jalan di lingkungan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadi kecelakaan sebagai upaya menjamin keselamatan anak di sekolah.

Zona Selamat Sekolah merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa pengendalian lalu lintas dan penggunaan suatu ruas jalan di lingkungan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan guna menjamin keselamatan anak di sekolah.(SIS)

www.swarakaltim.com @2024