Ini Kesepatan Warga Long Gelawang Terkait Pembangunan Jembatan Sungai Ratah

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Mahakam (Mahulu), menepati janji pertemuan untuk membahas lokasi lahan pembangunan jambatan Sungai Ratah, kepada warga Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham, Senin (27/9/2021).

Rapat pembahasan itu dipimpin Wakil Bupati Kubar Yohanes Avun, dihadiri lima perwakilan warga Kampung Long Gelawan, pihak kontraktor PT. Bahana Krida Nusantaram dan secara virtual diikuti dan Balai Besar Pembangunan Jalan Wilayah Perbatasan Kalimantan.

Adapun hasil rapat pembahasan itu menghasilkan 8 kesepakatan yang nantinya ditindaklanjuti oleh tim pembangunan di titik lokasi yang akan dibebaskan ganti rugi lahan kepada warga terkait, atas lahan pembangunan jembatan sungai ratah tersebut.

“Mari kita dukung program pemerintah, sehingga pembangunan jembatan sungai ratah dapat terlaksana dengan baik. Karena jembatan ini merupakan proyek nasional yang nantinya bermanfaat bagi penghubung akses pembangunan di wilayah perbatasan,” ungkap Avun.

Dari hasil pertemuan ini, lanjut Yohanes Avun, dalam waktu dekat akan ada tim yang akan turun ke lapangan untuk melihat dan mengukur lokasi warga yang terkena dari dampak pembangunan jembatan.

“Dari hasil pertemuan ini, kita bersyukur karena ada titik temu bersama, dan semua pihak dapat menghormati semua kesepakatan yang telah diambil,” ungkap Avun sembari menutup hasil pertemuan tersebut.

Adapun 8 kesepakatan antar Pemkab Mahulu dan warga pemilik lahan, Pertama, disepakati bahwa ganti kerugian lahan dan tanam tumbuh dibayar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, disepakati untuk ganti kerugian lahan dan tanam tumbuh mengacu kepada Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kubar Nomor 21 tahun 2007 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah dan Tanam Tumbuh dalam wilayah Kabupaten Kubar. Hal ini dikarenakan Pemkab Mahulu belum menetapkan nilai ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di wilayah Kabupaten Mahulu.

Ketiga, Pemkab Mahulu tidak menyediakan anggaran khusus untuk ganti kerugian tanam tumbuh dan lahan masyarakat, termasuk pemindahan rumah warga disekitar lokasi pembangunan Jembatan Sungai Ratah, maka sebagai bentuk partisipasi pembayaran sepenuhnya dibebankan kepada pihak PT.Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana pembangunan.

Keempat, dalam proses penghitungan dan pembayaran kompensasi ganti kerugian lahan, tanam tumbuh, pengalihan jalur/jalan penyeberangan berjalan dan pemindahan rumah warga, pihak kontraktor pelaksana difasilitasi oleh Pemkab Mahulu melalui Camat Laham beserta pihak terkait yang berkompeten dalam waktu yang tidak lama.

Kelima, pembuatan jalan/jalur pengalihan untuk kegiatan penyebarangan kapal fery dibuat sebelum fisik kegiatan pembangunan jembatan dimulai (Pemancangan, penggalian dll).

Keenam, terhadap tuntutan pemilik lahan sekitar pembangunan jembatan sungai ratah yang memperhitungkan kerugian atas kehilangan pendapatan akibat dibangunnya jembatan sungai ratah ini. Pemerintah menolak tegas dan tidak ada akan memenuhi tuntutan tersebut baik seluruhnya maupun sebagian atau jumlah nilai rupiah tertentu.

Dan Pemkab Mahulu menganggap hal ini merupakan konsekuensi logis atas terjadinya pembangunan di suatu daerah, sehingga kepentingan pribadi dan/atau kelompok harus dikalahkan untuk kepentingan umum dan telah sesuai dengan Perda Mahulu Nomor 01 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mahulu tahun 2021-2041.

Serta telah sesuai dengan titik lokasi Jembatan Sungai Ratah dan merupakan bagian dari ruas jalan nasional keperbatasan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mahulu Nomor : 600.620/K.85/2017, tentang penetapan status ruas jalan dalam wilayah Kabupaten Mahulu.

Ketujuh, kepada kontraktor pelaksana agar tetap melakukan koordinasi dengan Pemkab Mahulu, khususnya Kecamatan Laham serta pihak muspika Kecamatan Long Hubung (TNI/POLRI) jika terjadi permasalahan di lapangan dan/atau adanya gangguan keamanan.

Kedelapan, sejak ditandatanganinya berita acara ini, agar pihak kontraktor pelaksana segera menjalankan kegiatannya sambil melakukan proses penyelesaian perhitungan dan pembayaran ganti kerugian lahan, tanam tumbuh dan pemindahan rumah yang terkena dampak dari pembangunan jembatan sungai ratah.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Loading

Bagikan: