BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Seberapa lama Paspor pribadi disimpan tidak masalah dan tidak ada sangsi. Yang terpenting dokumen milik negara itu tidak rusak atau hilang. Bila masyarakat mengalami dua hal tersebut. Maka segeralah melaporkan ke Pihak ke Imigrasi. Kantor Imigrasi akan melakukan pergantian paspor sesuai ketentuan.
“Biar paspor ini mati bertahun-tahun tidak masalah, ketika di perlukan silahkan di perbaharui. Tapi jika fisik paspor itu rusak silahkan minta diadakan pergantian dengan syarat menyertakan paspor lama karena di dalam paspor tercatat nomor dokumen negara. Dan jika paspor hilang juga segera mengurus ke imigrasi yang disertai surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Tentu pergantian ini ada sangsi administrasi yang di berlakukan imigrasi.

Hilang paspor denda Rp. 1 juta dan rusak Rp. 500 ribu,” tutur Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Adrian Soetrisno saat jumpa pers dan Gathering Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dengan awak Media di kantor Imigrasi Jl. Jenderal Sudirman Balikpapan Senin,(27/12/’21).
Andrian selaku yang menyampaikan materi atas capaian-capaian prestasi Kantor Imigrasi Balikpapan di 2021 dan target kedepan di 2022. Dalam kesempatan itu, Ia mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama mengingat perlu nya masyarakat menjaga dengan baik dokumen Negara yaitu Paspor.
“Walau tidak di perlukan saat ini simpan lah dengan baik, perpanjang paspor 5 tahun sekali. Tidak di perpanjang tidak masalah tidak ada sangsi, dokumen bapak, ibu tetap aman ada dan tercatat di imigrasi,” kata Andrian.

Hadir dalam jumpa pers dan Gathering Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Kasi Lantaskim Ferizal, Kasi Inteldakim Agus Heriyanto, Kasi Intaltuskim Andi Zulfikar, Kasubag TU Azhan Miraza. Mereka tampil di depan awak media dan bersinergi bersama saling melengkapi menyampaikan capaian kinerja imigrasi 2021 yang telah di raih dan menjawab pertanyaan dari sejumlah awak media dengan baik.
Pada kesempatan itu, acara di awali oleh doa bersama dan dilanjutkan sambutan Adrian Soetrisno dan memaparkan prosentase hasil capian kerja-kerja Imigrasi Balikpapan 2021.
Ia menyampaikan bahwa dirinya mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama yang belum berkesempatan hadir karena juga melakukan tugas yang sama di Kota Samarinda.
“Bapak kepala kantor Imigrasi Balikpapan mohon maaf belum berkesempatan hadir bersama awak media di Balikpapan, karena dengan waktu yang bersamaan ada tugas di Samarinda,” ujar Andrian.
Kemudian Andrian menjelaskan kinerja Imigrasi. Mulai komitmen dan profesional dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk pengurusan paspor di tengah Pandemi untuk masyarakat. Juga memperkenalkan maskot Balikpapan Beruang Madu yang di sertakan Imigrasi untuk maksimal lebih familiar dan dekat dengan masyarakat yang di beri nama Si Bintang dengan semangat mengedepankan nilai-nilai inovatif mencurahkan semua kemampuan dalam bekerja transparan, akuntabel, bebas dari korupsi.
Selain itu mengajak dan memperlihatkan awak media secara riil kondisi fisik dan suasana ruang pelayanan Imigrasi dari berbagai bagian dalam melayani masyarakat agar lebih baik. Kekompakan, komunikasi dan komitmen bersama ini lah membuat kantor imigrasi Kelas 1 TPI Balikpapan dapat merasakan kebersamaan berhasil meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) pada kontestasi Pembangunan Zona Integritas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021.
“Kantor Imigrasi Balikpapan menjadi salah satu dari 49 unit kerja Kementerian Hukum dan HAM yang berhasil memperoleh predikat WBK Tahun 2021, penghargaan ini merupakan kado akhir tahun bagi seluruh jajaran Kantor Imigrasi Balikpapan, atas kerja keras dan perjuangan tak kenal lelah selama 1 tahun terakhir untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.” ujar Rakha Sukma Purnama yang di muat media ini (21/12/’21). (SIS)