BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Sidang praperadilan terkait permasalahan laporan dugaan surat hibah palsu di Kabupaten Kutai Barat yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri kota Balikpapan berlangsung lancar dan aman Kamis, (6/1/’22). Sidang praperadilan di hari pertama ini mendengarkan keterangan para saksi dengan menghadirkan Masirin selaku Kepala Adat, Aspiransah selaku Kepala Kampung, Ipong selaku penerjemah bahasa dan dua orang saksi lainnya.
Agus Amri Kuasa Hukum Pemohon kuasa hukum Ali Imran yang mendampingi nya mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan agenda Sidang praperadilan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti baik dari pihak kepolisian serta dari pihak kami selaku pemohon.
“Pada sidang kali ini, kami sangat menyayangkan bahwa pelapor tidak diperiksa, seharusnya pelapor ikut diperiksa dalam materi praperadilan. Kendati demikian, kami tidak mempermasalahkan hal tersebut, dikarenakan pemohon sudah mengajukan bukti-bukti dan saksi dan sama-sama mendengarkan bukti-bukti yang dimiliki Polda Kaltim,” tegasnya.

Agus mengaku, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik penyidik Polda Kaltim , diakui banyak keterangan yang dipalsukan oleh terlapor seperti Derahim mengaku dia anak kandung alm Garim. Bukan hanya itu, Novitasari istri dari alm Garim tidak mengetahui adanya surat hibah, seolah-olah akta hibah jatuh dari langit.
“Tentunya dengan adanya praperadilan ini sangat menguntungkan dirinya, karena terlihat siapakah yang merekayasa kasus dalam dugaan surat hibah palsu di kabupaten Kutai Barat,” katanya.
Sementara itu, Kuanglin adik dari almarhum Garim meminta keadilan yang seadil-adilnya, karena sampai sekarang dirinya tidak habis pikir, jika Derahim yang mendapatkan hak waris hibah itu merupakan anak angkat dari alm Garim. Apalagi Derahim dengan teganya memenjarakan dirinya beserta ketiga saudaranya yang sudah jelas-jelas saudara kandung dari alm Garim. “Sampai di manapun kami akan tetap menuntut untuk mencari keadilan, dan dengan adanya media untuk memberikan informasi yang seadil adilnya,” tutupnya.
Seperti di beritakan harian ini sebelumnya, empat warga Kutai Barat menggugat secara resmi dengan mengajukan praperadilan terhadap Polda Kaltim ke PN Balikpapan terkait perkara harta warisan. Empat warga Kubar yang mencari keadilan ialah Eleazer Chang , Kuanglin, Palemiah dan Pilus. Mereka menunjuk Tim Kuasa Hukum, Ali Irham SH dan Agus Amri. Dalam keterangan yang disampaikan Derahim mengaku sebagai anak kandung atau ahli waris almarhum Garim, yang menuntut harta warisan.
Sementara keempat penggugat, yakni Eleazer Chang, Kuanglin, Palemiah, dan Pilus merupakan saudara kandung dari mendiang Garim. Persoalan rebutan harta waris timbul, lantaran mendiang Garim tidak memiliki anak.Sedangkan Derahim mengaku sebagai anak dari almarhum Garim.(*/SIS)