Rp 2,48 Triliun Pajak Daerah Untuk Kabupaten/Kota

Caption: Gubernur Isran Noor apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan beruntung. (dok/adpimprov kaltim)

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Salah satu keberhasilan yang ditorehkan Pemprov Kaltim sepanjang tahun 2021 adalah penerimaan pajak daerah. Meski masih harus berjibaku menghadapi serangan pandemi Covid-19, pajak daerah yang berhasil dikumpulkan ternyata jauh lebih tinggi dari penerimaan tahun 2020.

“Tahun 2020 realisasi pajak daerah sebesar Rp 3,9 triliun. Tahun 2021 realisasi mencapai Rp 4,77 triliun,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati, Minggu (9/1/2022).

Dari penerimaan pajak daerah tahun 2020 yang sebesar Rp 3,9 triliun, sebanyak Rp 2 triliun diserahkan ke kabupaten dan kota. Sementara pada tahun 2021, dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp 4,77 triliun, sebanyak Rp 2,48 triliun telah didistribusikan ke kabupaten dan kota. Penyaluran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan demikian, terdapat peningkatan bagi hasil pajak daerah sebesar 23,8% atau sebesar Rp 479 miliar dibanding tahun tahun 2020.Inovasi terus dilakukan agar kesadaran masyarakat membayar pajak bisa terus meningkat.

Selain berbagai kemudahan fasilitas layanan, inovasi baru yang diluncurkan adalah Samsat Perpanjangan Lima Tahunan (Pelita), Samsat Kaltim Delivery dan E Dalam Genggaman Bhabin.

“Kami bekerjasama dengan perbankan, kantor pos, juga pemerintah kabupaten dan kota, termasuk para camat dan lurah serta kepala desa. Semakin besar pajak daerah kita kumpulkan, maka semakin besar pula hasil pajak yang akan kita kembalikan ke kabupaten dan kota. Semua untuk membangun daerah,” tegas Ismi.  (tim/adpimprov kaltim)

Loading

Bagikan: