Komisi II DRPD Dan Instansi Terkait Akan Turun Ke Lokasi

NB : Foto suasana rapat RDP. File : RDP PT SBE

Dprd dan Distanah Minta Kelompok Tani dan PT SBE Tunjukan Keabsahan Surat Klaimnya.

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Klaim tumpang tindih lahan antara kelompok tani Bachtiar dengan PT Supra Bara Energi (SBE) diwilayah Kecamatan Teluk Bayur dari tahun 2011 masih juga menyisakan polemik. Pasalnya lahan warga yang diklaim sudah diganti rugi oleh perusahaan tersebut sehingga dimanfaatkan oleh perusahaan menurut pemilik lahan masih belum diganti rugi. Akirnya untuk menengahi permasalahan tersebut, Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ketiga kalinya untuk mencari solusi permasalahan tersebut pada Selasa (8/2/2022) diruang rapat gabungan DPRD Jalan Jend Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Atilarganadi SH bersama anggota Komisi II, Kepala DLHK Berau Sujadi , Kepala Dinas Pertanahan Suprianto, pihak BPN dan perwakilan PT SBE serta kelompok Tani.

Menurut keterangan dari Pimpinan rapat Attilagarnadi SH yang juga merupakan ketua Komisi II mengatakan, tanggal 21 Februari 2022 komisi II bersama DLHK, Dinas Pertanahan, Kelurahan, Kelompok Tani dan Manajemen PT SBE akan dibawa turun bersama kelokasi yang menjadi sengketa untuk mengecek secara langsung. Apabila dalam pengecekan lahan nantinya tidak ditemukan tumpang tindih lahan, dan kelompok tani Bachtiar memiliki surat menyurat sesuai dengan fakta dilapangan, maka PT SBE harus melakukan pembayaran.

“Kita akan turun langsung mengecek kelapangan, tujuannya untuk mengetahui secara langsung patok sesuai dengan legalitas yang dimiliki kelompok tani, sekaligus menentukan titik koordinat lahan. Kami juga meminta pihak PT SBE membawa legalitas yang mereka klaim sudah dibebaskan, sehingga kita bisa menyimpulkan hasil akirnya nanti, “tegas Attilagarnadi.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Berau Yusuf menambahkan, jika melihat dari lamanya kasus dan masih juga belum ada penyelesaian dari perusahaan atas tuntutan ganti rugi lahan yang telah digunakan oleh perusahaan, artinya PT SBE dianggap perusahaan yang nakal. “Kami anggap, PT SBE ini tidak menghormati Lembaga resmi DPRD ini, ini sudah ke 3 kali dipanggil dan hanya perwakilan saja yang dihadirkan, sehingga akirnya tidak bisa membuat keputusan,”imbuh Yusup.

Kepala Pertanahan Berau, Suprianto juga menegaskan hal yang sama, menurutnya jika melihat dari lamanya perkara, PT SBE tidak memiliki etikat baik dalam penyelesaian lahan masyarakat yang sudah digunakan oleh perusahaan. “Kami setuju dengan langkah komisi II, agar pihak terkait turun kelapangan untuk melakukan peninjauan ulang lahan sekaligus menyamakan kelengkapan surat menyurat yang diklaim kedua belah pihak, “papar Supriyanto.

Saat dimintai keteranganya, Ketua Kelompok Tani Bachtiar, yang langsung dihadiri oleh Bachtiar memaparkan bahwa pembukaan awalnya lahan kelompok tani yang dia pimpin dimulai dari tahun 2003 dengan beranggotakan 32 orang dengan luasan 64 Hektar. Pada tahun 2005, baru dibuatkan surat garapan, dan pada tahun 2011 lahan kelompok tani mulai dimasuki oleh pihak PT SBE dengan komitmen akan melakukan pergantian lahan dan tanam tumbuh. Namun diperjalanan perusahaan belum melakukan penggantian bahkan berdalih lahan warga tersebut terjadi tumpang tindih lahan. “Nanti dilapangan akan kita buktikan kepada Pihak PT SBE bahwa lahan kami ini tidak ada yang tumpang tindih lahan, “papar Bachtiar.

Bachtiar juga menambahkan jika awalnya perusahaan ada kabar akan mengganti lahan warga senilai Rp. 300 ribu per perkan, kemudian mengerucut menjadi Rp 10 ribu Per perkan. Namun angka terakir pun juga tak kunjung terealisasi, sampai beberapa kali pertemuan. “Kami tak menuntut terlalu besar atas lahan kami yang digunakan perusahaan, kami minta Rp 25 ribu per perkan saja sudah cukup, “paparnya lagi.

Penuturan berbeda muncul dari Kuasa Hukum PT SBE, Penny Isdhan Tomy SH, menurutnya tidak hadirnya pihak Manajemen dikarenakan adanya kluster Covid-19 yang membuat beberapa karyawanya dikarantina, bahkan saat ini masih ada 2 orang yang dikarantina. Terkait persoalan pembebasan lahan, secara tegas menurut Manajemen perusahaan mengaku sudah melakukan pembebasan lahan termasuk kelompok tani Bachtiar tersebut. “Kami sudah melakukan pembebasan lahan secara masal kala itu, termasuk lahan kelompok tani Bachtiar, saat awal perusahaan mau membuka lahan tambang dilokasi tersebut, “tegas kuasa Hukum PT SBE.

Masih ditempat yang sama, Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Carry Yamiki juga sependapatn dengan hasil RDP tersebut. menurut Carry Yamiki jika memang PT. SBE tidak bisa membuktikan atas klaim pembayaran yang katanya sudah mereka lakukan, maka perusahaan tambang tersebut harus segera menyelesaikan pembayaran hak warga. Sudah cukup banyak operasional yang dikeluarkan kelompok tani untuk penyelesaian masalah lahan tersebut. “Kami berharap dengan adanya keputusan turun ke lapangan pada 21 Februari 2022 nanti, bisa segera terselesaikan sesuai apa yang diinginkan kelompok tani, semoga perusahaan juga sepakat dan menyanggupi ganti rugi Rp. 25 ribu per perkan warga itu, “jelas Ketua LAI BPAN). (Nht/Fdl).

Loading

Bagikan: