Penuhi Kriteria, 1 WBP Peroleh Remisi Pada Peringati Hari Raya Waisak

Foto suasana pemberian remisi oleh Kepala Rutan kepada WBP.

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Selalu ada kesempatan bagi yang berkemauan. Salah satunya remisi yang diberikan oleh Rumah Tahanan (Rutan) kelas II.B Tanjung Redeb kepada 1(satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Remisi tersebut diberikan saat peringatan hari raya Waisak yang jatuh pada Senin (16/5/2022). Tentunya pemberian remisi tersebut sudah berdasarkan kriteria yang panjang, dan WBP tersebut layak untuk memperolehnya.

Dalam keteranganya, Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 1 orang WBP. Menurutnya, bahwa remisi hari keagamaan Waisak diberikan karena WBP telah memenuhi syarat aturan yang berlaku. “Memang yang memperoleh remisi pada hari spesial ini hanya 1 orang, tapi kegiatan ini kami persiapkan sedemikian mungkin agar acara tetap terlakana dengan baik,”papar Puang.

Kepala Rutan juga menjelaskan bahwa remisi merupakan pemberian kepada WBP sebagai pengurangan masa hukuman karena WBP telah mengikuti setiap program pembinaan dan menunjukan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik. Selanjutnya, Puang memberikan motivasi kepada WBP lainya agar tidak patah semangat dalam menjalani hukuman dan dapat turut serta mewujudkan pembangunan bangsa yang lebih baik.

“Dari pemberian remisi ini, bukan berarti yang lain tidak punya kesempatan, jangan patah semangat, buktikan bahwa WBP yang lain juga bisa berubah, ikuti tahapan program pembinaan keterampilan dan kerohanian yang telah didapat di sini agar bisa menjadi bekal WBP ketika bebas nanti, sehingga dapat turut serta mewujudkan pembangunan daerah dan bangsa,”jela Puang lagi. (Nht/***)

www.swarakaltim.com @2024