SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani menjelaskan, pelaksanaan pembuatan Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2022 sudah dilakukan, dimana untuk tahap kedua tahun 2022 ini sudah menerbitkan SK PPPK sebanyak 503 guru yang tersebar di 10 kabupaten kota di Kaltim.
“Untuk wilayah Kota Samarinda, hari ini, Gubernur Kaltim H Isran Noor telah menyerahkan secara simbolis petikan SK PPPK tahap kedua tahun 2022 sebanyak 120 guru, dan totalitas guru untuk tahap kedua tahun ini sebanyak 503 guru SMA, SMK dan SLB, untuk 10 kabupaten kota di di Kaltim,” kata Diddy Rusdiansyah, pada saat penyerahan penghargaan PNS berprestasi dilingkup Pemprov Kaltim dan penyerahan petikan SK Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan PPPK untuk guru tahap kedua tahun 2022, yang digelar di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, beberapa hari lalu.
Penerbitan SK PPPK guru berdasarkan pembagian wilayah kerja, lanjut Diddy Rusdiansyah, untuk Kota Samarinda 120 orang, Kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) 74 orang. Kutai Timur dan Kota Bontang 80 orang. Kutai Kartanegara 107 orang. Kutai Barat dan Mahakam Ulu 39 orang. Paser 32 orang dan Kabupaten Berau 55 orang.
“Untuk tahap pertama penyerahan SK Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini sebanyak 685 orang yang sudah didistribusikan kepada masing-masing wilayah, dan sudah menandatangani kontrak bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim maksimal lima tahun, dan kontraknya bisa diperpanjang,” tandasnya dikutip swara kaltim melalui berita Biro Adpim.
Pegawai Negeri Sipil dan PPPK, lanjut Diddy, kedudukannya adalah setara dan masing-masing sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan setelah penerimaan untuk tahap kedua nantinya akan dilanjutkan dengan tahap ketiga.
“Insya Allah, tahap ketiga masih ada, dimana untuk guru yang sudah lolos passing gradenya dan sudah ada formasinya akan diterima menjadi PPPK, untuk berapa jumlahnya, itu kewenangan Pak Gubernur Kaltim. Dan setelah pengangkatan guru honor menjadi PPPK, nantinya akan kita dilanjutkan dengan pengangkatan PPPK untuk tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh lapangan,” ujar Diddy Rusdiansyah.(aya/sk)