Foto : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari SH,MH dengan didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi, SH.MH, Koordinator Kejati Kaltim Ridwan Ismawanta, SH.MH dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH,MH membeberkan keberhasilan kinerja Kejati Kaltim, Selasa (11/0/2022).
Wakajati Kaltim Sebut Kejati Kaltim Telah Pulihkan Uang Negara Sebesar Rp21,930 Milyar.
SAMARINDA, swarakaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah berhasil menyelamatkan dan pemulihan Keuangan Negara sejak bulan Januari hingga pada bulan Oktober 2022, hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Amiek Mulandari, SH.MH pada saat kegitn Ngopi Pintar yang di selenggarakan oleh Kejati Kaltim di Kong Djie Coffee kawasan Citra Niaga, Selasa (11/10/202).
Penyampaian informasi keberhasilan yang telah di capai oleh pihak Kejati Kaltim oleh Wakajati Kaltim Amiek Mulandari Ini dengan didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi, SH.MH, Koordinator Kejati Kaltim Ridwan Ismawanta, SH.MH dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
Dihadapan puluhan awak media cetak, elektronik dan online Wakajati Kaltim Amiek Mulandari menyebutkan bahwa untuk Penyelamatan Keuangan Negara disebutkan sebesar Rp114,2 Milyar, sedangkan untuk pemulihan Keuangan
Negara sejumlah Rp21,930 Milyar.
“Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) telah berhasil menyelamatkan dan memulihan keuangan negara di Kaltim sebesar Rp136,130 miliar dan rinciannya, dari usaha penyelematan uang negara Rp114,2 miliar dan dari pemulihan Rp21,930 miliar,” lanjutnya.
“Bidang DATUN inj juga, terus melakukan proses penagihan atas pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,110 miliar, dengan realisasi hingga Oktober 2022 sudah tertagih Rp275.950.000,-,” ujarnya.
“Di Bidang DATUN Kejati Kaltim telah melakukan MoU dengan berbagai instansi pemerintah dan badan usaha milik daerah, dan Kejati Kaltim bertindak sebagai Pengacara Negara,” ucapnya.
“Dari hasil dari MoU tersebut, Bidang DATUN sudah melakukan upaya litigasi sebanyak 28 kegiatan, non litigasi 300 kegiatan, melakukan tindakan hukum lainnya 6 kegiatan, memberikan layanan hukum bagi 136 kegiatan, serta memberikan pendampingan hukum berupa legal assitensi untuk 211 kegiatan dan memberikan opini legal 10 kegiatan,” terangnya.
“Sedangkan pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kami telah melakukan penyelidikan atas 25 perkara dugaan korupsi, sebanyak 21 perkara statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, serta Kejati Kaltim telah melaksanakan penuntutan atas 43 perkara Tindak Pidana Khusus,” ungkapnya.
“Untuk di Bidang Tindak Pidana Umum
disebutkan, pengajuan Restorative Justice
ada 32 perkara namun yang disetujui 27
perkara,” katanya.
“Terkait dengan perkara lainnya yang telah ditangani di Kejati Kaltim, disebutkan bahwa terdapat SPP sebanyak 2.881 perkara, berkas perkara 2.612 perkara, padaTahap Il 2.565 perkara, untuk kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri 2.174 Perkara, untuk Putusan terdapat 2.064 pekara, dengan Eksekusi ada 1996 pekara, Banding 91 perkara, Kasasi 75 perkara, Grasi 17 perkara, dan Peninjuan Kembali (PK) 3 perkara,” paparnya.
Wakajati Kaltim Amiek Mulandari juga menerangkan bahwa hingga September 2022, telah diungkapkan terdapat 1.162 perkara Narkotika, untuk Perkara Tambang ada 15 perkara, dan Tindak Pidana Khusus 25 perkara.
“Sejumlah data lain juga diungkapkan pada
kesempatan itu, termasuk beberapa kasus dari Kalimantan Utara yang hingga saat ini masih masuk wilayah hukum Kejati Kaltim,” imbuhnya.
Dalam bidang Intelijen, Wakajati Kaltim Amiek Mulandari menambahkan pula bahwa terdapat Srint Tug sebanyak 55 kasus, Sprint OPS sebanyak 74 Kasus dan PPPS terdapat 1 permohonan.
“Selain itu pula pada kegiatan Penerangan Hukum terdapat 13 kegiatan dan sebanyak 790 peserta, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ada 49 keg6dan diikuti 2.247 peserta, dan pada kegiatan Jaksa Menyapa ada 19 kegiatan l,” urainya.
“Sedangkan pada kegiatan oelaksanaan Duta Pelajar Sadar Hukum yang merupakan Kerjasama antara Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kaltim dengan Kejati Kaltim, telah dilaksanakan sebanyak 3 kali sejak tahun 2020 lalu,” jelasnya.
“Adapun maksud dan tujuan adalah membentuk generasi muda bangsa (pelajar jenjang SMA dan SMK) melek hukum dan sadar akan hukum,” pungkasnya. (AI)