BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Pangan , Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan memastikan kota Balikpapan masih berstatus zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini dikarenakan, hingga kini belum ada pencabutan status dari pemerintah pusat.
Menurut Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Heria Prisni menjelaskan, tidak ada laporan kasus PMK yang menjangkiti hewan ternak di kota Balipapan. Meskipun diakui, kota Balikpapan telah ditetapkan zona merah Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) karena sempat adanya laporan kasus positif pada tiga hewan ternak.
“Diakui beberapa waktu lalu ditemukan 3 kasus positif hewan ternak, namun sudah diantisipasi lebih dulu dengan melakukan pemotongan paksa, sehingga tidak menularkan pada yang lain,” kata Heria kepada awak media, Sabtu (29/10/2022).
Lanjut Heria, kini Kota Balikpapan sudah tidak ditemukan lagi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun untuk penetapan zona merah masih ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kendati demikian, pihaknya telah mengusulkan pencabutan status zona merah ini, karena memang sudah tidak ada lagi kasus positif PMK pada hewan ternak yang ada di Balikpapan.
“Walaupun memang disini (Balikpapan) sudah tidak ada lagi kasus positif PMK. Kami juga sudah usulkan ke pusat ya untuk bisa diubah status zona merahnya,” ucapnya.
Heria menambahkan, pihaknya juga kini telah melakukan vaksinasi pada sejumlah hewan ternak sebanyak 1.600 sapi. Vaksinasi sudah dilakukan dua tahap. Untuk tahap satu mencapai 700 sapi dan tahap kedua 900 sapi. Meski demikian, langkah antisipasi masuknya hewan terpapar PMK ini, penutupan jalur distribusi untuk hewan ternak yang keluar dari Kota Balikpapan.
“Dampaknya, hewan ternak dari kita tidak boleh keluar kemudian yang masuk juga yang sesama zona, hanya dari NTT saja yang boleh masuk kesini,” tutupnya(*/db)