BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mencatat berdasarkan data harian Kementerian Kesehatan, terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid 19, maka posisi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan cenderung menurun ke level 3.
Sesuai dengan kebijakan Satgas Covid 19, saat ini Kota Balikpapan masih bertahan di level 1 hingga tanggal 7 November ini.
“Hari ini (8/11/2022) akan diumumkan. Intinya kita lihat dulu perkembangannya bagaimana. Tapi dari data Kemenkes itu kita diprediksi akan melorot ke level 3. Tapi data itu wajar fluktuatif karena harian, tapi untuk penetapan ppkm nya itu kan berdasarkan data 1 bulan, kita tunggu saja bagaimana nanti keputusan perpanjangannya,” kata pria yang akrab disapa Zul ini kepada awak media, Senin (7/11).
Lanjut Zulkifli, dengan posisi Kota Balikpapan yang akan menurun ke level 3, tentunya akan ada beberapa kebijakan yang akan berubah. Diantaranya menyangkut kapasitas ruangan yang selama ini diperbolehkan 100 persen di level 1, namun ketika turun ke level 3, maka batas maksimal hanya diperbolehkan 50 persen.
“Yang membedakan untuk ppkm level 3 tersebut adalah bahwa adanya pembatasan kapasitas maksimal 50%. Misalnya kalau ada sebuah ruangan yang kapasitasnya 100 berarti kita hanya boleh mengisi sebanyak 50 orang. Atau nanti bergiliran masuknya, ya jadi semacam diatur gitu,
” Meski demikian untuk sejumlah kegiatan masyarakat tetap diperbolehkan berbeda dengan kondisi yang pernah berada di PPKM level 4. Pada dasarnya untuk kegiatan masyarakat tetap diminta untuk melapor, tapi untuk level di atas 1000 tetap diminta untuk melapor ke Satgas Pusat,” tegasnya.
Zulkifli meminta, kepada masyarakat Balikpapan untuk tetap menjaga prokes dengan menggunakan masker dan tidak berkerumun. Karena, kasus Covid 19 kian meningkat di kota Balikpapan. “Ayo selalu gunakan masker dan saling menjaga akan virus Covid 19,” tutupnya.(*/db)