Foto Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Berau Abdul Waris

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sejak diberlakukan memang dinilai menimbulkan sejumlah permasalahan. Khususnya pada pengaturan terkait pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yaitu SMA dan SMK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemkot ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Terbitnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan diharapkan Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Kabupaten Berau bisa mengubah substansi yang berkaitan dengan kewenangan Pemda. Maksudnya, apa yang menjadi kewenangan Pemda berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 yakni Pemda hanya diberi kewenangan untuk melaksanakan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan non formal.
Oleh karena itu Perda yang selaras dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 perlu dirumuskan, jawabannya yaitu melalui badan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang baru akhir tahun 2022 lalu ditetapkan. Perlu diketahui bahwa Perda mengenai pendidikan masih juga mengatur tentang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) padahal ini merupakan kewenangan dari Pemprov.
“Jadi melalui Raperda ini mengatur kewenangan daerah di luar dari batasan kewenangan Pemprov. Dengan memperjelas kewenangan tentu diharapkan mampu semakin meningkatkan kulitas pendidikan di Bumi Batiwakkal baik di perkotaan hingga ke kampung pelosok, termasuk dalam hal sarana dan prasaran Pendidikan,” jelas pandangan akhir Fraksi PD saat penetapan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan menjadi Perda yang dibacakan oleh Ketua Fraksi PD Abdul Waris. (Adv/Nht)