Sudah 12 Tahun Tarif Pelanggan Perumdam Belum Ada Penyesuaian Kenaikan

Foto suasana saat tim Perumdam memperbaiki kerusakan Intake untuk menjaga kualitas pelayanan ke pelanggan.

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Terhitung dari tahun 2011 sampai saat ini, artinya sekitar 12 tahun tercatat tarif yang diberlakukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal kepelanggan belum juga ada perubahan. Jika dilihat dari sisi angka, tarif pelanggan Perumdam terendah se Kalimantan Timur, namun kualitas airnya berada diurutan atas dengan tingkat kejernihan diatas standar nasional.  

Menurut keterangan Direktur Utama Perumdam Batiwakkal Berau Saipul Rahman, saat ini perusahaan masih menerapkan tarif lama yakni sebesar Rp 4,700 per meter kubik. Sedangkan disisi lain biaya operasional atau Harga Pokok Produksi (HPP) di Berau lebih besar daripada tarifnya. Makanya Dirut dan jajaranya harus putar strategi untuk menutupi besarnya biaya operasional perusahaan.

“Kita sudah mengusulkan penyesuaian kenaikan tarif agar seimbang dan sama dengan daerah lain, namun masih belum berhasil. Padahal harga bahan kimia, listrik, itu kan naik semua jadi seharusnya juga diimbangi dengan kenaikan tarif agar kami tidak kerja terlalu ekstra,” ungkap Saipul kepada awak media beberapa waktu lalu. 

Jika melihat Riwayat mulainya diberlakukan tarif yang Rp 4.700 per meter kubik tersebut, seharusnya menurut Saipul sudah harus naik dan disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional. “Alhamdulillah tahun 2019 dari sebelumnya pemasukan 44 Miliar naik menjadi 54 Miliar, tahun 2020 menjadi 58 Miliar, tahun 2021 60 Miliar, hingga tahun 2022 mencapai 71 Miliar lebih,” terangnya. 

Dirut juga menjelaskan jika kenaikan pendapatan yang diperoleh tersebut merupakan bagian dari kegigihan jajaranya berjuang meski dengan tarif yang rendah. Jika dibandingkan dengan PDAM wilayah luar Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara telah menerapkan tarif Rp 9,000 per kubik dan Balikpapan sekitar Rp 9,200 per kubik. Sementara untuk Kabupaten Berau sendiri masih di Rp 4,700 per kubik yang dengan kualitas kejernihan air cukup baik. 

“Kualitas kejernihan air itu standar nasionalnya 5,0 dan untuk daerah kita sendiri sekitar 0,3 yang lebih jernih lagi. Jadi, dengan tarif yang rendah, tapi dengan kualitas yang tinggi. Sedangkan untuk di tempat lain, dengan tarif tinggi tapi kualitas kekeruhan yang lebih rendah,” katanya. 

Pengajuan usulan untuk meningkatkan harga tarif sudah pernah dilakukan oleh pihaknya di tahun lalu. Bahkan, telah mengadakan sosialisasi di beberapa kelurahan dan mendapat dukungan maupun respon yang baik dari masyarakat. Akan tetapi, masih belum disetujui oleh DPRD Berau dan beberapa Parpol yang meminta agar tidak ada kenaikan tarif PDAM. 

“Karena itu keputusan, ya suka tidak suka kami menerima keputusan dan permintaan tersebut, dan terus mengupayakan untuk dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang penting kualitas tetap dipertahankan dan tidak ada pemberhentian aliran dan tetap lancar,” imbuhnya. 

Dirut yang menahkodai Perumdam semenjak tahun 2019 tersebut juga mengakui berat menyeimbangkan antara tarif yang masih rendah dengan tingginya biaya operasional perusahaan. Perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik, tetapi dengan harga yang relatif murah.

“Saya katakan murah, karena tarif secara nasional itu telah mencapai Rp 5,286 rupiah per kubik, dan kita masih Rp 4,700 per kubik. Yang kami minta pelanggan harus kompak dan mendukung situasi ini, mengerti dan memberikan apresiasinya dengan membayar tepat waktu, agar perusahaan kedepannya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, “pungkas Saipul. (Nht/Asti).

www.swarakaltim.com @2024