Komisi Kejaksaan RI Giat Kuker Di Kejati Kaltim

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka sosialisasi dan tindak lanjut laporan Pengaduan dan pemantauan organisasi, sarana dan prasarana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Dr. Harli Siregar,SH.MHum beserta para Asisten Kejati Kaltim telah menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi Kejaksaan RI di Aula Kantor Kejati Kaltim lantai 8 Jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (15/3/2023).

Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor : 20 /O.4.3/Penkum/03/2023” dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH menjelaskan bahwa kedatangan 4 komisioner Komisi Kejaksaan RI yang hadir adalah Sri Harijati P, SH.MH, Resi Anna Napitupulu, SH.MH, Apong Herlina, SH.MH, DR.R M. Ibnu Mazjah, SH.MH, beserta staf Komisi Kejaksaan Andri Basuki, SH dan Latipah, SH.MH.

“Dalam Kunker ini, Komisi Kejaksaan RI melakukan pengarahan, sosialisasi dan tindak lanjut laporan Pengaduan (Lapdu) dan pemantauan organisasi, sarana dan prasarana yang ada di Kejati Kaltim,” lanjutnya.

“Dan diikuti oleh Wakajati Kaltim beserta para Asisten, Kabag TU, para koordinator, para pejabat struktural dan seluruh pegawai Kejati Kaltim, Kajari Samarinda beserta para kasi, Kajari Bontang beserta para kasi, Kajari Kutai Kartanegara (Kukar) beserta Kasi, dan Kajari Balikpapan beserta para Kasi,” paparnya.

Toni Yuswanto menerangkan bahwa dari Kejati Kaltim, Komisi Kejaksaan RI melanjutkan perjalanan ke Kejari Kukar dan Kejari Samarinda, dalam rangka pemantauan organisasi, sarana dan prasarana yang ada di Kejari setempat.

Dalam sambutannya Wakajati Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja Komisi Kejaksaan, karena dengan kerjasama Kejaksaan RI, bisa mendapatkan penilaian publik terbaik daripada Aparat Hukum yang lain.

“Bila dicermati lapdu yang ada di wilayah Kejati kaltim, merupakan lapdu yang mempertahankan kepentingan bukanlah lapdu yang mempertahankan kebenaran,” ujar Wakajati.

Dalam kegiatan Kunker Komisi Kejaksaan RI ke Kejati Kaltim, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan 4 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI yaitu

Tugas Komisi Kejaksaan

  1. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
  2. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
  3. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
  4. Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti.

Wewenang Komisi Kejaksaan

  1. Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  2. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.
  3. Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan.
  4. Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.
  5. Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dun prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
  6. Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.
    (AI)

Loading

Bagikan: