SAMARINDA, Swarakaltim.com – Berdasarkan dari data temuan BPK Perwakilan Kaltim, disebutkan bahwa pada tahun anggaran 2021, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda telah menggunakan dan menganggarkan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas sebesar Rp12.199.133.100,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp9.261.153.850,00 atau sebesar 75,92% dari anggaran.
Dari realisasi tersebut, terdapat pengadaan BBM yang bekerja sama dengan PT AJA selaku pemilik SPBU Nomor 64.751.16 sebesar Rp998.888.850,00, yang kemudian menurut hasil audit BPK, tidak sesuai ketentuan.
Atas hal tersebut, saat ini sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Samarinda, dan pihak bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data (puldata) serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja BBM di DLH Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021.
Saat ditemui awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasitel) Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut, maka pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan puldata dan pulbaket sejak awal bulan juli lalu.
“Ini sudah menjadi tugas dan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum Kejaksaan dalam melakukan puldata dan pulbaket terhadap DLH Kota Samarinda dan mitra kerjanya PT. AJA,” lanjutnya, di kantor Kejari Samarinda saat diwawancarai awak media, Senin (31/7/2023).
“Dan Kami telah memperoleh beberapa dokumen dan berkas yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan tersebut dari kedua belah pihak,” ujarnya.
“Setelah lengkap Puldata dan Pulbaket, maka hasilnya akan kami sampaikan ke publik melalui media massa,” ucapnya.
“Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka akan di tindak lanjuti atau di limpahkan ke tahapan selanjutnya yakni penyidikan,” katanya.
“Namun apabila hasil puldata dan pulbaket menyimpulkan sifatnya hanya pelanggaran administratif, maka akan di tindak lanjuti dengan mekanisme hukum yang ada,” pungkasnya. (AI)