Seluruh Fraksi DPRD Berau Setujui Empat Raperda Disahkan Menjadi Perda

foto saat penandatanganan Raperda yang disahkan antara Pemkab dengan DPRD Berau

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau melalui tujuh fraksi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau. Kepastian akan hal itu dikemas melalui rapat paripurna DPRD bertempat diruang rapat utama kantor DPRD Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (26/9/2023).
Adapun empat Raperda yang disetujui untuk dijadikan Perda Kabupaten Berau, oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Indonesia Raya (F-AIR) yaitu Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pengumpulan Uang dan/ Atau Barang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.
Nampak rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Berau Madri Pani yang juga didampingi Wakil Ketua II DPRD Ahmad Rifai. Hadir juga Sekwan Berau Abdurrahman U beserta anggota dewan lainnya. Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau hadir langsung Bupati Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Gamalis, Pj Sekkab Berau Sujadi, Forkopimda, para Asisten, dan puluhan undangan lainnya.
Dikesempatan itu Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyatakan melalui penyampaian pendapat akhir dari tujuh fraksi tersebut, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan perangkat pemerintah daerah, atas kontribusinya dalam proses rancangan Perda ini. “Dimana yang tujuannya adalah kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” ucapnya.
Melalui 4 Raperda yang disahkan menjadi Perda, Sri Juniarsih meyatakan akan pentingnya perda tersebut dalam menyangkut secara singkatnya pertama, potensi perkebunan di Kabupaten Berau yang luar biasa. Dibutuhkan rencana pembangunan perkebunan yang berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat maupun pekebun.
Berikutnya, Bupati kembali sampaikan harapannya, melalui aturan pelaksanaan dalam hal bentuk pemungutan, pihak yang diberi izin, tata cara pengumpulan dan pendistribusian serta pelaporan. Sehingganya, diharapkan pelaksanaan pemungutan uang dan barang ini dapat berjalan dengan tertib, transparan dan tepat sasaran.
Lalu perangkat aturan yang dapat memaksimalkan Anggaran Pendapatan Daerah belum maksimal, sehingga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melaksanakan agenda pembangunan melalui optimalisasi potensi retribusi daerah. Kemudian peraturan yang mengintegrasikan gender menjadi dimensi integral mulai dari aspek perencanaan, penyusunan, penganggaran program, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi atas kebijakan pembangunan daerah yang responsif dan berwawasan gender di Kabupaten Berau.
“Kendati demikian, dari berbagai penyampaian catatan dari ketujuh fraksi, akan pihaknya jadikan sebagai referensi sekaligus sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah daerah di waktu yang akan datang. Dengan empat butir Raperda ini, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja pemerintahan daerah, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik reformasi birokrasi, sekaligus peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Bupati. (Nht/Asti)

www.swarakaltim.com @2024