PN Samarinda Lakukan Eksekusi Lahan Di Jalan PM Noor, Pemilik Akan Gugat da. Laporkan Pengrusakan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kegiatan eksekusi dan penyitaan lahan telah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, namun atas hal tersebut menuai polemik, karena lahan yang menjadi milik I Nyoman Sudiana sejak tahun 1988 ini turut dieksekusi.

Panitera PN Samarinda Hadi Riyanto menjelaskan bahwa sebelum dilakukan eksekusi dan penyitaan terhadap lahan ini, mereka telah melaksanakan konstatering dengan mencocokkan objek sesuai keputusan Perkara Nomor 89 PTTG Tahun 2006.

“Dan kami telah melakukan sesuai SOP kinerja di lingkungan PN Samarinda serta telah memanggil masing-masing pihak bersangkutan, sehingga perhari ini kami melaksanakan eksekusi dan penyitaan lahan,” ucap Hadi Rabu (18/10/2023).

Namun, lanjutnya di area tersebut telah terpasang pengumuman lahan atas nama milik keluarga I Nyoman Sudiana dan bertuliskan dan menyatakan hal milik I Nyoman Sudiana sekeluarga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2490 K /Pdt/2022.

Menanggapi hal tersebut, Hadi kembali menjelaskan bahwa putusan tersebut dibatalkan dan sesuai hasil putusan PN Samarinda terkait dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Smr jo Nomor 89/Pdt G/2006/PN Smr, maka kegiatan tetap dilaksanakan.

“Dan terhadap pemilik lahan, dipersilahkan untuk mengajukan Surat Perlawanan, dan nantinya akan disidangkan kembali,” ucapnya, di hadapan awak media.

Ia menyebutkan bahwa luas tanah yang di eksekusi ini sekitar lebih 11 Meter persegi, dan terletak di Jalan Pangeran M Noor RT 27 Kelurahan Sempaja.

“Pelaksanaan ini berdasarkan Surat Keterangan untuk melepaskan Hak Atas Tanah, register No. 590/KASI/XI/1991 tanggal 12 November 1991, atas nama Hery Darsono,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, I Nyoman Sudiana merasa keberatan atas eksekusi ini, karena selain berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah secara ingkrah menyatakan hal miliknya sekeluarga, juga merasa ganjal, pasalnya tidak pernah ada pemanggilan atas namanya untuk di mintai keterangan terkait hal tersebut.

“Lahan tanah ini, Saya miliki sejak tahun 1988 silam dan data serta bukti lengkap, sehingga beberapa tahun lalu di sidangkan, hingga di tingkat kasasi telah ditetapkan pula, bahwa lahan tanah tersebut dinyatakan milik Saya sekeluarga,” kata Nyoman saat ditemui awak media di tempat pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Nyoman menyebutkan juga bahwa dalam isi putusan Mahkamah Agung itu menyatakan bahwa Putusan PN Samarinda Nomor 89/Pdt G/2006/PN Smr tanggal 23 Mei 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 08/Pdt G/2008/.Kt.Smda tidak dapat di laksanakan (Non eksekutabel).

“Sudah jelas dalam putusan tersebut, dinyatakan gugatan Hery Darsono tidak di terima dan menolak permohonan kasasi, namun pihak PN Samarinda tetap melakukan eksekusi,” ucap Nyoman penuh tanda tanya.

Dengan adanya kejadian ini, Nyoman menegaskan akan melakukan gugatan serta melaporkan pengrusakan aset miliknya.

“Saya menduga ada Mafia Tanah dan berkerjasama dengan oknum PN Samarinda, sehingga timbul eksekusi ini, walaupun posisi saya memang di tingkat kasasi,” ujar Nyoman.

Saat disinggung, apakah pihak I Nyoman dan sekeluarga pernah dipanggil dalam hal kasus tanah ini, dan Nyoman menerangkan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait asal usul tanah.

“Malah yang dipanggil oleh PN Samarinda itu tidak memiliki tanah yang di eksekusi, dan ke empat orang tersebut yakni Marimun warga Pangeran M. Noor RT 27, Muhaimin warga RT 35, M. Yahmin warga Kelurahan Loa Janan Ilir RT 32, Syamsudin warga Jalan Sentosa RT 102 Samarinda, dan Samadi warga Jalan M. Yamin Gang 1 RT 17,” paparnya.

Ia mengemukakan bahwa dihadapan aparat yang mengamankan pelaksanaan eksekusi tersebut telah meminta untuk memanggil orang tersebut, agar bisa membuktikan kebenaran milik tanahnya.

Nyoman menambahkan pula bahwa dirinya telah mengajukan surat keberatan atas kegiatan eksekusi ini melalui lawyernya.

“Dan berdasarkan informasi dari lawyer bahwa surat tersebut diterima oleh Febry yang bertugas di PN Samarinda, bahkan disarankan untuk mengajukan Surat Perlawanan,” sambungnya.

Bahkan katanya dari pihak lawyer diriny ada mengirimkan pesan WhatsApp yang menyebutkan adanya undangan panggilan sidang pada hari Kamis 26 Oktober 2023, terkait Perkara Nomor 192/Pdt.Bth/2023/PN Smr.

“Dan yang menjadi pertanyaan Saya, mengapa dilakukan Eksekusi baru disidangkan, kemudian nama yang saya sebutkan tadi itu, tidak pernah dipertemukan, untuk kebenaran hak milik tanah,” tuturnya.

Dengan adanya kejadian ini, menurutnya telah merugikannya.
“ PN Samarinda tidak terbuka dan tidak adil serta tidak mentaati Putusan Mahkamah Agung tersebut,” pungkasnya. (ai)

Loading

Bagikan: