Rilis Data ST2023 Sensus Pertanian Sebagai Pendukung Keberlanjutan IKN

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Momentum Rilis Data Sensus Pertanian atau ST2023 Provinsi Kaltim, dilakukan Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltim diharapkan dapat menjadi evaluasi, review dan instrospeksi bagi Pemerintah Daerah di Kaltim. Artinya, apakah program yang sudah dilakukan hingga saat ini dengan capaian rilis data ST2023 bisa bersesuaian atau ada mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah se Kaltim.

“Makanya, perlu fakta dan data, terutama yang luput atau lepas dari perhatian Pemprov Kaltim. Tentu, melalui capaian rilis data yang kita terima. Dapat memberikan masukkan pemerintah untuk menentukan kebijakan,” ucap Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni ketika menghadiri dan memberikan arahan Rakorda dan Launching ST2023 Sensus Pertanian Provinsi Kaltim, di Balikpapan, Senin 4 Desember 2023.

“Untuk itu, melalui hasil sensus pertanian ini dapat menjadi evaluasi atau review, instrospeksi bagi Pemerintah Daerah. Apakah program pertanian dalam arti luas sudah maksimal dikerjakan,” sambungnya. Karena itu, hasil rilis data dari ST2023 ini telah menangkap isu strategis pertanian nasional seperti urban farming, petani milenial, modernisasi pertanian.

Maka dari itu, Pemprov berharap data ini dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis sektor pertanian di Kaltim, sehingga akan dapat meningkatkan kualitas desain kebijakan bidang pertanian dalam arti luas di Kaltim.
Dengan begitu, Kaltim sebagai mitra dan kabupaten/kota se Kaltim sebagai kota penyangga IKN dapat berkolaborasi dengan baik akan kebutuhan IKN dalam bidang pertanian.

“Saya mengajak, seluruh pihak untuk berkolaborasi. Melalui data ST2023 ini, kita dapat mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan peluang untuk memajukan sektor pertanian di Kalimantan Timur sekaligus mendukung keberlanjutan IKN,” jelasnya.

Diketahui, Pemprov Kaltim telah melakukan beberapa kebijakan dalam mengembangkan sektor pertanian dalam arti luas. Diantaranya terdapat program sejuta hektar dalam rangka mewujudkan swasembada pangan lokal, yang terpola seperti food estate, yang tersebar pada sentra-sentra di 7 kabupaten/kota. Jadi tidak dalam satu hamparan atau kawasan.(adv-diskominfo kaltim/adpimprov/aya/dho)

Loading

Bagikan: