TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Tidak terasa Puasa Ramadan 1445 H telah memasuki hari kelima (5). Berarti Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 semakin dekat.
Seiring hal itu selaku Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sakirman meminta kepada Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bisa menyurati seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal, dalam rangka mengingatkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan mereka.
“Tekankan ke perusahaan, lakukan pembayaran THR karyawannya tepat waktu. Supaya para karyawan beserta keluarganya bisa mempersiapkan dengan leluasa keperluan lebaran yang kalau mengacu pada kalender umum tanggal 10 April 2024 mendatang,” kata Dewan yang juga merupakan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Berau tersebut via seluler, Sabtu (16/3/2024).
Sebab tambahnya, kalau THR itu diberikan mepet hari “H” Idul Fitri dikhawatirkan sudah tidak ada pilihan yang bagus, padahal diperlukan karyawan beserta keluarganya. Merealisasikan THR jauh hari juga sangat membantu mengantisipasi adanya lonjakan harga berbagai komoditas termasuk daging ayam dan sapi. Tentu hal itu akan menyulitkan.
“Karenanya sekali lagi bantu para karyawan juga keluarganya bisa menyambut lebaran dengan lebih rileks dengan terbayarnya THR mereka penuh sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan direalisasikan perusahaan tempat mereka bekerja selambat-lambatnya seminggu sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri,” papar anggota Komisi III DPRD Berau itu. (Adv/Nht)