DPRD Bahas Revisi Perda, Tekait Marak Toko Ritel Modern di Balikpapan

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pertumbuhan toko ritel modern di Balikpapan semakin pesat, menyebabkan persaingan ketat dengan ritel kecil dan warung tradisional. Selain itu, banyak toko swalayan modern yang berdiri dengan jarak berdekatan, menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
8
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebut bahwa pengawasan terhadap usaha ritel modern berada di bawah tanggung jawab Komisi II DPRD Balikpapan. Jika dalam proses pengawasan ditemukan perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait toko swalayan modern, maka Komisi II dapat mengajukan perubahan regulasi tersebut.

“Dari tahapan pengawasan itu, teman-teman DPRD dari Komisi II bisa menarik kesimpulan. Kalau misalnya ada revisi masalah Perda ritel modern, tinggal diajukan saja. Naskah penjelasannya sudah ada, tinggal kita masukkan di Bapemperda 2027. Karena proses pengawasan ini ada di Komisi II, mereka yang menginisiasi, sementara Bapemperda hanya memfasilitasi,” ujar Andi Arif Agung.

Maraknya toko swalayan modern telah menjadi perhatian masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang merasa terhimpit oleh kehadiran ritel besar. Oleh karena itu, evaluasi terhadap aturan pendirian toko swalayan modern menjadi langkah yang perlu dikaji lebih dalam.

DPRD Balikpapan mendorong Komisi II untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perizinan dan distribusi lokasi ritel modern agar tidak merugikan pelaku usaha kecil. Jika hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam kebijakan, maka revisi. (*/pr)

Loading

Bagikan: