TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Beberapa ruas jalan di Kabupaten Berau dinyatakan masih berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang menjadi atensi bagi DPRD.
Dengan demikian menurut Anggota Komisi I DPRD,Thamrin, hal ini menjadi bentuk perhatian pihaknya, karena urgen untuk segera melakukan tindakan yakni dengan menggarap revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dengan mengacu pada regulasi RTRW diharapkan dapat menginventarisir lokasi mana saja yang bersinggungan dengan KBK untuk dapat dilepas menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” tutur Dewan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Karena itu beliau berharap pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjuti dalam menggarap Perda terkait revisi RTRW tersebut.
“Pelepasan lahan ini penting bukan hanya untuk akses dan infrastruktur saja, tetapi juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat dimana mereka dapat memanfaatkannya untuk perkebunan dan ketahanan pangan. Apabila tidak cepat ditindaklanjuti akan meghambat berbagai sektor di kecamatan tersebut,” imbuhnya belum lama ini.
Masih Thamrin juga menambahkan bahwa hampir semua Kepala Kampung mengusulkan dengan perubahan kawasan, sebab lahan atau Kampung mereka masuk ke KBK. Tentunya hal ini banyak menimbulkan keluhan diantara masyarakat terkait status kawasan lahan yang masih dibawahi KBK. Hal itu membuat keterbatasan bagi masyarakat apabila hendak mengolah lahan tersebut karena terkendala oleh kawasan. (Adv/Nht).