BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 2.44 miliar bagi sembilan partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Balikpapan. Pemberian dana hibah ini, mengalami peningkatan di bandingkan tahun 2024 lalu.
Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi mengatakan, bantuan bagi sembilan partai politik yang mendapatkan bantuan ini, diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai dengan nilai bantuan sebesar Rp 7.000 per suara. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya, di mana nilai bantuan hanya sebesar Rp 4.000 per suara.
“Bahwa alokasi dana hibah tahun ini mengacu pada perolehan suara sah Pemilu Legislatif 2024 dan hanya diberikan kepada partai yang berhasil meraih kursi di DPRD Kota Balikpapan.Tentunya dana ini bersumber dari APBD kota tahun 2025,” katanya Selasa (15/7/’25).
Sutadi menjelaskan, jumlah parpol penerima tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019. Dari sebelumnya 10 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan, kini hanya 9. Hal ini disebabkan Partai Perindo gagal mempertahankan kursinya di DPRD Balikpapan pada periode 2024–2029.
“Perindo tidak lagi memiliki kursi di DPRD hasil Pemilu 2024, sehingga tidak lagi termasuk dalam daftar penerima bantuan,” tegasnya.
Lanjut Sutadi, untuk bantuan keuangan ini tidak hanya dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional partai, tetapi juga difokuskan pada kegiatan pendidikan politik, baik kepada anggota internal partai maupun masyarakat secara luas.
Minimal 50 persen dari dana yang diterima wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, seperti seminar, diskusi publik, pelatihan kader, hingga kampanye antikorupsi dan penguatan etika politik. Sisa dana dapat digunakan untuk keperluan operasional seperti pengelolaan sekretariat dan kebutuhan administrasi partai.
“Pemerintah berharap agar bantuan keuangan ini dapat segera digunakan secara efektif. Kami juga mewajibkan setiap partai untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, baik secara formal maupun material,” ujarnya.
Sutadi menambahkan, untuk penyaluran dana hibah kepada parpol tetap diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur. Sebelum pencairan dilakukan, setiap penerima bantuan wajib menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan lolos verifikasi.
“Berdasarkan evaluasi BPK, tata kelola keuangan partai politik di Balikpapan selama ini tergolong cukup baik. Namun kami terus mengingatkan agar pengelolaan bantuan tetap mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Partai Golkar menjadi penerima dana hibah terbesar dengan total Rp 858,08 juta. Golkar berhasil meraih 122.584 suara sah di Balikpapan, terbanyak di antara parpol lainnya.
Di posisi kedua, Partai NasDem menerima Rp 316,81 juta dari total 45.259 suara, disusul PDI Perjuangan yang memperoleh Rp 306,44 juta dari 43.778 suara. Selanjutnya, Partai Gerindra menerima Rp 256,94 juta (36.706 suara), PKS Rp 185,77 juta (26.539 suara), dan PKB Rp 184,05 juta (26.293 suara).
Tiga partai lainnya yang turut menerima bantuan adalah PPP dengan Rp 146,49 juta (20.928 suara), Partai Demokrat Rp 126,65 juta (18.094 suara), dan Partai Hanura Rp 68,57 juta (9.797 suara).(*/pkjl18)