Tindaklanjuti SE Dirjen Bimas Islam No 6 Tahun 2025 Tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

SAMARINDA,Swarakaltim.com – Penghulu Sungai Pinang , Akhmad Maliki,SH Memberikan Penyampaian informasi dan pendampingan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama Di MPP Kota Samarinda

Pasangan yang telah menikah secara agama Islam namun belum tercatat menurut ketentuan peraturan perundang undangan. (SE No 6 2025 Ketentuan No 3)

Dengan ini harapannya masyarakat Sungai Pinang Kota Samarinda akan lebih menyadari pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA.

#GAS
#gerakansadarpencatatannikah
#bimasislam

Loading

Bagikan: