Diskominfo Kaltim Dorong Tata Kelola Arsip Dinamis Berbasis Teknologi Informasi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Dinamis yang berlangsung di Hotel Ibis Samarinda pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kearsipan yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Perda tersebut mengatur pedoman pengelolaan arsip dinamis, termasuk aspek perencanaan, pengawasan, pembinaan, dan pendanaan di lingkungan pemerintah daerah.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sistem pengelolaan arsip aktif dan inaktif yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efisien dan akuntabel,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Edi menambahkan, Bimtek ini bertujuan agar seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh tata kelola arsip dinamis, baik dari sisi konvensional maupun pemanfaatan teknologi informasi. Dengan demikian, pengelolaan arsip di lingkungan perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai standar kearsipan nasional.

“Kita harapkan peserta dapat memahami penggunaan teknologi informasi dalam manajemen arsip elektronik, sehingga pengelolaan arsip menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kalimantan Timur, yaitu Indah Kurnia selaku Arsiparis Penyelia. Diskominfo Kaltim menggandeng instansi tersebut untuk memberikan materi teknis dan praktis kepada peserta yang hadir.

Edi menegaskan bahwa tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam pengelolaan arsip dinamis, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, serta mendorong implementasi sistem kearsipan yang sesuai standar.

Pelaksanaan Bimtek ini dilakukan dalam satu hari penuh dan menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar perangkat daerah dalam hal kearsipan, terlebih dalam konteks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Menjawab pertanyaan mengenai pemanfaatan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), Edi menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi tersebut menjadi kewajiban bagi seluruh perangkat daerah dalam mendukung transformasi digital administrasi pemerintahan.

“Harapannya, semua perangkat daerah memahami penggunaan aplikasi Srikandi sebagai bagian dari sistem administrasi yang wajib diimplementasikan. Operator-operator yang terlibat juga harus memiliki keterampilan teknis di bidang teknologi informasi,” jelasnya.

Dengan adanya Bimtek ini, Diskominfo Kaltim berharap seluruh perangkat daerah semakin siap menerapkan sistem kearsipan modern yang mendukung akuntabilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024