SAMARINDA, Swarakaltim.com – Usulan PT Kaltim Diamond Coal (KDC) untuk melakukan tukar guling lahan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sorotan dari DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menilai inisiatif swasta untuk membuka akses jalan sekaligus mengembangkan kawasan wisata religi layak diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum harus dipenuhi sebelum pembahasan dilakukan di legislatif.
Menurut Agus, rencana PT KDC membuka jalan alternatif sepanjang 3 kilometer yang menghubungkan Jalan MT Haryono hingga Ringroad Suryanata berpotensi memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kalau jalan itu dibebaskan dan jadi aset pemerintah provinsi, tentu fasilitas masyarakat bertambah. Jalan alternatifnya juga bertambah, jadi saya kira secara fisik menguntungkan baik untuk pemerintah maupun pihak swasta,” ujarnya usai RDP, Senin (22/9/2025).
Meski begitu, Agus menekankan bahwa kewenangan awal berada di tangan eksekutif.
“Kami menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah provinsi dulu. Kalau secara hukum memenuhi syarat, barulah masuk ke DPRD untuk dibahas. Jadi tahapannya harus jelas,” tegasnya.
Ia mencontohkan, pola serupa pernah terjadi di Balikpapan, di mana pihak swasta membangun jalan sekaligus mengembangkan kawasan bisnis.
“Tidak ada masalah kalau swasta mau mengembangkan wilayahnya. Tapi harus jelas dulu hitungan teknisnya, apakah tukar guling ini benar-benar menguntungkan pemerintah atau tidak,” tambahnya.
Menanggapi isu tanah seluas 0,4 hektare yang disebut tumpang tindih dengan lahan Dinas Perkebunan, Agus menilai itu bukan ranah DPRD untuk membahas detail teknis.
“Itu nanti pasti ada kajian pemerintah. Apakah bangunannya harus dibongkar, apakah nilainya seimbang, semua ada hitungan teknisnya,” katanya.
Agus juga menekankan bahwa luas lahan Pemprov yang terdampak relatif kecil.
“Lahan Pemprov itu hanya di bagian depan, sekitar 200 meter panjangnya dengan lebar 20 meter, dan sebagian memang ada bangunannya. Kalau ada perencanaan yang benar, tentu pemerintah akan melihat dari sisi keuntungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pembahasan tidak hanya berhenti pada tataran teknis, tetapi tetap dijalankan sesuai aturan hukum.
“Pemerintah provinsi yang mengajukan ke DPRD, bukan sebaliknya. Kalau gubernur sudah mengajukan dan memenuhi syarat hukum, DPRD siap membahas. Tapi jangan sampai proses ini dipaksakan sebelum semuanya jelas,” pungkasnya.(DHV)