Dua Jam Jalani Perawatan Medis, Tahanan Polres Kubar Meninggal Karena Sakit

SENDAWAR, Swara Kaltim – Seorang tahanan titipan Polsek Damai di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat (Kubar), meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS), sekira pukul 16.27 WITA, Senin (29/9/2025).

Tahanan (Disko 33-tahun) asal Kampung Muara Tongkong, Kecamatan Damai Kubar ini, menjalani tahanan kasus 351 ayat (1) dan (2) KUHP, sebagai tersangka sejak 13 September 2025. Sebelumnya mengalami keluhan kesehatan dan telah menjalani 4 kali pemeriksaan kesehatan selama berada di Rutan Polres Kubar.

Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas Ipda Sukoco, mengatakan pada Jumat 19 September 2025 pukul 09.06 WITA. Disko mengeluh sesak napas dan dibawa ke RS Santa Familia Barong Tongkok. Adapun hasil saturasi normal (dr. Deviat Astriana Amir).

Kemudian pada Minggu 28 September 2025 pukul 19.45 WITA, Disko kembali mengeluh sesak napas dan dibawa kembali ke RS Santa Familia Barong Tongkok, untuk dilakukan pemeriksaan dari dokter yang sama (dr. Deviat Astriana Amir) dan hasilnya juga normal dan diberikan obat.

“Namun pantauan dokkes Polres Kubar, kondisi almarhum kembali menurun pada Senin 29September 2025 pukul 14.20 WITA, dan dibawa ke RSUD HIS untuk menjani pemeriksaan lanjutan. Setelah 2 jam menjalani perawatan insentif dari tenaga medis. Almarhum dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.27 WITA,” terang Sukoco kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan diagnosa medis dan keterangan dokter, Disko ganguan fungsi ginjal sehingga menyebabkan gangguan fungsi tubuh, sehingga menyebabkan kejang-kejang. Sukoco menjelaskan adapun hasil pengecekan lab yang dipaprkan oleh dr. Pricillia Ester Natalia Simangunsong, menunjukan ureium yang bersangkutan pada angka 516 sedangkan normal nya pada angka 1,1.

“Dokter jaga menyampaikan secara langsung kepada keluarga bahwa penyebab kematian murni karena kondisi medis. Kami juga menawarkan menawarkan opsi otopsi, namun keluarga menyatakan telah menerima sepenuhnya dan memilih untuk tidak melanjutkan otopsi,” sambung Sukoco.

Dengan adanya Surat Penolakan Autopsi kepada jenazah yang ditandatangani oleh orang tua dan pihak keluarga. Kemudian dilakukan penyerahan dan Jenazah telah dibawa ke rumah duka di Kampung Muara Tongkong, untuk dimakamkan.

“Kepolisian Polres telah memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada seluruh warga binaan maupun tahanan titipan. Namun, takdir berkata lain, Disko menghembuskan napas terakhirnya dalam proses penanganan medis. Untuk itu kami Polres Kubar berbela sungkawa, semoga keluarga almarhum diberi ketabahan,” pungkas Sukoco. (iyn)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

www.swarakaltim.com @2024