UMP 2026 Belum Ditetapkan, DPRD Kaltim Desak Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Regulasi Pengupahan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Penundaan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kaltim. Anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, menilai keterlambatan ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan pelaku usaha karena hingga kini belum ada dasar hukum yang dapat digunakan pemerintah daerah.

Keterlambatan terjadi karena pemerintah pusat belum menuntaskan aturan baru mengenai pengupahan. Kementerian Ketenagakerjaan masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023. Tanpa aturan tersebut, seluruh provinsi, termasuk Kaltim, tidak bisa menetapkan UMP 2026. Padahal, penetapan UMP biasanya dilakukan pada 21 November setiap tahun.

Agusriansyah menilai lambannya pemerintah pusat menyiapkan regulasi menunjukkan ketidaksiapan dalam mengatur pengupahan secara nasional.

“Setiap tahun UMP ditetapkan November sebagai bentuk perlindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha. Tahun ini, tanpa regulasi, daerah tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Kaltim membutuhkan kejelasan lebih cepat karena kondisi ekonominya sangat dinamis, dipengaruhi inflasi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Oleh karena itu, ia meminta formula pengupahan baru segera dirilis agar daerah tidak semakin tertunda dalam mengambil keputusan.

Agusriansyah juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk mempercepat komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna mencegah penundaan lanjutan. Menurutnya, pedoman nasional yang jelas sangat dibutuhkan agar Dewan Pengupahan di daerah dapat bekerja dengan parameter yang seragam.

“Dewan Pengupahan Kaltim harus mengawal data KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dengan akurat. Itu landasan objektif dalam menyusun UMP,” katanya.

Ia memastikan Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mengawasi seluruh proses penetapan UMP 2026 agar kebijakan yang dihasilkan tetap transparan, berpihak pada pekerja, serta realistis bagi dunia usaha.

“UMP harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024