TANJUNG REDEB, swarakaltim.com — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan bahwa Bahasa daerah bakal segera masuk menjadi kurikulum muatan lokal. Dinas Pendidikan juga sudah menyiapkan sekitar 30 orang tenaga ahli untuk penyusunan kurikulum. Seluruh guru terkait telah mendapatkan pelatihan dari Balai Bahasa, dan pada bulan Desember akan dilaksanakan uji publik sebelum dilakukan sosialisasi ke seluruh sekolah. Hal itu ditegaskan Mardiatul Selasa (25/11/2025) di GOR Pemuda Tanjung Redeb.
Dalam kesempatan tersebut, Mardiatul menyampaikan bahwa muatan lokal bahasa daerah dan bahasa Inggris telah disiapkan menjadi mata pelajaran resmi. “Regulasinya sudah ada, dan setelah uji publik selesai, seluruh materi, buku, hingga skema guru akan kita siapkan,” jelasnya.
Terkait tenaga pengajar muatan lokal, sekitar 30 orang telah mengikuti pelatihan penyusunan kurikulum. Mereka bukan guru pengajar langsung, tetapi tim penyusun bahan ajar yang nanti akan menjadi pedoman resmi dalam proses belajar mengajar.
Mardiatul juga menyinggung perkembangan sekolah filial yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa titik seperti Semindal telah mendapatkan lokasi pembangunan, dan direncanakan mulai dibangun pada tahun 2026. Sementara wilayah Birang masih dalam tahap pencarian lokasi yang sesuai. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa sekolah filial dibantu oleh perusahaan dan bahkan memiliki fasilitas yang lebih baik dari sekolah induknya. Sebagian sekolah filial juga mengajukan kemandirian untuk menjadi sekolah swasta, dan langkah tersebut diapresiasi oleh Dinas Pendidikan.
Pada isu tenaga pengajar, Mardiatul menjelaskan bahwa guru di sekolah filial sebagian besar berasal dari wilayah sekitar karena tidak memungkinkan guru induk bolak-balik setiap hari. Mayoritas tenaga pengajar tersebut adalah guru non-ASN bertipe PJLP, yang menurutnya tetap memiliki peluang untuk mendapatkan sertifikasi dan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. “Pemerintah daerah wajib memastikan ketersediaan guru. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tegasnya.
Menanggapi informasi mengenai kemungkinan pemberhentian guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun, ia menegaskan bahwa status tenaga kontrak PJLP memiliki skema berbeda dan pemerintah daerah tetap bertanggung jawab memastikan keberlanjutan pendidikan. Ia menambahkan bahwa ratusan tenaga PJLP yang telah bekerja sebelumnya sudah mendapatkan SK dan terdaftar di dapodik, serta banyak yang telah mengikuti PPG dalam jabatan. (Nht/Bin).