TENGGARONG, Swarakaltim.com – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali menjadi sorotan publik setelah sidang perdana sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) tidak berjalan sepenuhnya sesuai agenda.
Pada Rabu (3/12/2025), majelis hakim terpaksa menunda jalannya persidangan akibat ketidakhadiran pihak tergugat utama, PT KAJ, yang seharusnya memberikan jawaban pada sidang awal.
Perkara ini diajukan oleh dua pihak penggugat, yakni Darmono serta Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.
Keduanya memperkarakan dugaan penguasaan sepihak perusahaan terhadap kurang lebih 180 hektare lahan, yang telah mereka kuasai sejak 2005 melalui dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT).
Para penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, masing-masing Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., serta Adv. Gunawan, S.H.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Herman Felani, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan menunda persidangan, setelah memastikan ketidakhadiran PT KAJ pada panggilan pertama.
“Sidang hari ini sebenarnya merupakan agenda perdana. Namun karena pihak tergugat tidak hadir, majelis memutuskan menunda dan menjadwalkan pemanggilan resmi kedua pada 17 Desember mendatang,” terang Herman.
Menurutnya, ketidakhadiran berturut-turut dapat berakibat hilangnya hak jawab dari pihak perusahaan, sesuai aturan hukum acara perdata.
Jika pemanggilan kedua dan ketiga tetap tidak dipenuhi, perkara akan langsung naik ke tahap pembuktian.
Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Izin Bermasalah.
Rekan kuasa hukum, Adv. Gunawan, menambahkan bahwa pihaknya telah memegang sejumlah temuan terkait dugaan ketidaksesuaian izin, yang menguatkan gugatan.
“Isu soal izin ini akan Kami buka di persidangan. Dari hasil penelusuran Kami, indikasinya kuat bahwa perusahaan tidak memiliki izin sebagaimana yang mereka klaim,” tegas Gunawan.
Ia juga menegaskan bahwa luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 180 hektare, terdiri dari 11 bidang atas nama Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Penggugat Angkat Bicara: Konflik Sudah Melelahkan Warga.
Darmono, selaku pemilik lahan, mengungkapkan bahwa konflik ini bukan perkara baru. Ia menyebut sengketa sudah berlangsung sejak 2014, ketika perusahaan mengklaim lahan singkong gajah milik warga sebagai aset mereka.
“Tanah itu Kami beli sejak 2005, dan Perusahaan baru membeli lahan dari masyarakat Bahulak, bukan dari Sukabumi. Jadi jelas bahwa lahan itu sah milik Kami,” ungkapnya.
Ia juga menceritakan bahwa lahan tersebut, sempat dipakai warga untuk program budidaya singkong gajah, hingga sempat membangun pabrik olahan menggunakan pinjaman bank.
“Kami bahkan sempat produksi satu tahun. Namun pada 2015, lahan kembali dirusak dan sejak itu masalahnya tidak kunjung selesai,” tambahnya.
Menurut Darmono, berbagai upaya mediasi mulai dari tingkat Desa hingga pertemuan antar instansi, tidak pernah menghasilkan kesepakatan karena perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.
Sidang yang belum menemukan titik terang ini menjadi lanjutan dari perjalanan panjang warga Desa Sukabumi, dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sah secara administrasi.
Mereka berharap persidangan lanjutan di PN Tenggarong, dapat memberikan keadilan setelah lebih dari satu dekade berkonflik.
“Kami hanya berharap keadilan ditegakkan dan hak kami dikembalikan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (*/rdk)