Oleh : Riyawan S.Hut
Pengamat Sosial
Swarakaltim.com – Kita hidup di zaman serba cepat. Mau makan tinggal klik, mau kirim uang cukup sentuh layar. Bahkan untuk belanja, nongkrong, sampai kebutuhan harian, kini ada opsi “bayar nanti”. Sekilas praktis, tapi di balik kemudahan itu tersembunyi jebakan digital yang makin hari makin memakan korban. Apalagi kalua bukan judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Dua fenomena ini bukan lagi isu pinggiran. Ia sudah menjadi masalah serius yang menyasar generasi muda Indonesia mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja bergaji pas-pasan. Yang lebih mengkhawatirkan, judol dan pinjol ilegal sering hadir sebagai paket lengkap, satu menguras uang, yang lain menawarkan “solusi cepat” yang justru memperdalam jurang masalah.
Judol dan Pinjol Ilegal: Lingkaran Setan yang Dimulai dari Satu Klik
Semua sering bermula dari hal sepele. Coba-coba main slot online “buat hiburan”. Awalnya menang kecil, muncul rasa senang dan percaya diri. Tapi judol dirancang bukan untuk memberi keuntungan jangka panjang, melainkan menciptakan kecanduan. Saat kekalahan datang dan saldo menipis, muncul dorongan untuk “balik modal”.
Di titik inilah pinjol ilegal masuk dengan iklan manis “Cair 5 menit, tanpa ribet, tanpa jaminan.” Bagi korban yang panik, ini terasa seperti penyelamat. Padahal, bunga mencekik dan denda harian membuat utang membengkak tak masuk akal. Uang pinjaman habis, stres meningkat, lalu korban kembali berjudi demi menutup utang. Siklus ini terus berulang, lingkaran setan yang menghancurkan secara perlahan tapi pasti.
Dari sisi psikologis, dampaknya tak main-main seperti cemas berlebihan, depresi, rasa bersalah, hingga menarik diri dari lingkungan. Dari sisi sosial, konflik keluarga, perceraian, bahkan tindakan kriminal sering menjadi ujung cerita. Inilah harga mahal dari ilusi “instan” di era digital.
Fakta Mengerikan Yang Jarang Dipublikasi
Masalah ini bukan asumsi. Data resmi menunjukkan betapa seriusnya situasi yang kita hadapi. Laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kuartal I-2025 mengungkap angka yang mencengangkan. Deposit judol dari anak usia 10–16 tahun mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar, sementara kelompok usia 17–19 tahun melonjak hingga Rp 47,9 miliar. Bahkan, sekitar 80 ribu pemain judol berusia di bawah 10 tahun terdeteksi dalam sistem transaksi.
Yang lebih memprihatinkan, 71,6% pemain judol berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, kelompok paling rentan secara ekonomi. Banyak di antara mereka juga tercatat memiliki pinjaman di luar sistem perbankan formal, yang kuat diduga berasal dari pinjol ilegal. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa dampak sosial judol sangat luas antara lain konflik rumah tangga, prostitusi, hingga jeratan utang ilegal.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI mencatat hingga Mei 2025 telah menghentikan lebih dari 1.100 entitas pinjol ilegal dan memblokir 2.422 nomor debt collector kasar. Modusnya hampir seragam yakni pinjaman kecil yang berubah menjadi belasan juta rupiah hanya dalam hitungan minggu.
Tekanan teror via telepon, pesan, dan penyebaran data pribadi membuat korban merasa tak punya jalan keluar. Tak heran jika pemerintah menyebut ini sebagai masalah kebangsaan, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
Gaya Hidup “Bayar Nanti” dan Jalan Keluar dari Jebakan Digital
Masalah judol dan pinjol ilegal tak bisa dilepaskan dari realitas gaya hidup hari ini. Rumah dibeli lewat KPR, mobil dengan kredit, baju pakai cicilan kartu kredit, ponsel terbaru lewat skema cicilan, bahkan makan pun bisa paylater. Utang seolah menjadi irama hidup yang dianggap wajar bahkan keren.
Paradoksnya, pola hidup berbasis utang ini sering dipoles sebagai simbol kemajuan dan motivasi diri. Iklan tak lagi sekadar menjual produk, tapi menjual mimpi. Padahal, kemudahan kredit tanpa kontrol bisa menggerus kesehatan finansial secara perlahan dan membuka pintu ke jebakan yang lebih ekstrem seperti pinjol ilegal.
Pemerintah sudah bergerak. Pemblokiran situs, pembekuan rekening, dan penindakan hukum terus dilakukan. Namun, Menkominfo Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran saja tidak cukup. Akar masalahnya ada pada literasi dan kondisi sosial ekonomi.
Solusinya harus kolektif dan berkelanjutan:
1. Literasi keuangan dan digital sejak dini.
Program seperti GENCARKAN dari OJK perlu terus diperluas agar generasi muda paham mengelola uang, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta mengenali layanan keuangan legal.
2. Peran keluarga dan komunitas.
Orang tua dan guru perlu melek digital, membuka ruang dialog, dan peka terhadap tanda-tanda kecanduan judol atau tekanan utang.
3. Akses keuangan yang sehat dan inklusif.
Lembaga keuangan formal harus menghadirkan produk yang mudah diakses, transparan, dan bertanggung jawab.
4. Berani melapor dan mencari bantuan.
Melapor ke saluran resmi bukan aib, tapi langkah penyelamatan.
Optimisme tetap ada. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Purbaya Yudhi Sadewa menilai generasi muda Indonesia punya potensi besar menjadi pelopor kemandirian finansial. Melek teknologi, kreatif, dan adaptif, semua modal itu bisa menjadi kekuatan, asal diarahkan dengan benar.
Judol dan pinjol ilegal bukan jalan pintas, melainkan jalan buntu. Masa depan ada di genggaman kita, di ujung jari yang setiap hari memegang ponsel. Gunakan teknologi untuk membuka peluang, bukan membuka pintu menuju penjara digital. Generasi muda Indonesia bukan ditakdirkan jadi korban melainkan agen perubahan yang cerdas, berani, dan bijak di era digital.(*)