TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk aktivitas mudik maupun perjalanan pribadi lainnya. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, dalam wawancara yang dilakukan di kantor Bupati, Jl APT Pranoto, Tanjung Redeb, baru baru ini.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan masyarakat mengenai kemungkinan penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kebutuhan pribadi, terutama menjelang periode libur panjang atau momentum mudik. Dalam keterangannya, beliau menegaskan bahwa secara aturan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak diperbolehkan. Kendaraan tersebut merupakan aset negara yang hanya dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Kalau secara aturan tidak diperbolehkan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau jalan-jalan memang dilarang,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan sekadar kebijakan internal pemerintah daerah, melainkan telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional. Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi operasional kedinasan, digunakan pada jam kerja, serta dalam rangka mendukung kegiatan pemerintahan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara sekaligus pelanggaran disiplin bagi aparatur sipil negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Berau untuk mematuhi ketentuan tersebut.
“Jadi, penggunaan kendaraan dinas secara tidak tepat berarti melanggar aturan. Hal lainnya juga, dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait pengelolaan aset pemerintah. Mobil dinas itu aset negara, jadi penggunaannya harus sesuai dengan fungsi kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sekda, Said.
Penegasan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat disiplin ASN serta memastikan bahwa seluruh fasilitas negara digunakan secara akuntabel dan sesuai peruntukannya. Pemerintah Kabupaten Berau berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas yang dapat merugikan negara maupun mencoreng citra pelayanan publik. (Nht/Bin)