Cairan Vape Marak Disalahgunakan Jadi Sabu Liquid, Seno Aji Dorong Pembatasan Peredaran hingga Tingkat Nasional

SAMARINDA, Swarakalti.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong langkah tegas berupa pembatasan hingga pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di wilayah Kaltim. Kebijakan ini dinilai mendesak menyusul maraknya modus penyalahgunaan cairan rokok elektrik (liquid) yang dicampur dengan obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu cair.

Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim menegaskan temuan penyalahgunaan zat berbahaya dalam cairan rokok elektrik tersebut menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Rokok elektrik itu cairannya sekarang ini banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang, dimasukkan sabu-sabu cair dan lain sebagainya,” kata Seno Aji.

Pernyataan tersebut disampaikan Seno Aji usai menghadiri kegiatan Diskusi Kelompok Terpadu atau Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengawasan dan pembatasan distribusi rokok elektrik yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/10/2026).

Seno Aji menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim berkomitmen untuk memperketat tata niaga serta pengawasan peredaran rokok elektrik. Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah berrencana menggelar forum diskusi lanjutan dengan cakupan pemangku kepentingan (stakeholders) yang lebih luas sebelum menerbitkan edaran resmi pelarangan di tingkat provinsi.

“Nanti kita akan melakukan FGD yang lebih besar untuk kemudian kita membuatkan surat peredaran pelarangan di tingkat Kalimantan Timur. Kita juga membuat surat ke pemerintah pusat untuk melakukan pelarangan peredaran vape di tingkat nasional,” ujar Seno Aji.

Lebih lanjut, Seno Aji menyoroti kebijakan ketat di sejumlah negara seperti Singapura, Brasil, dan India yang telah secara resmi melarang total peredaran rokok elektrik. Pengetatan di luar negeri dikhawatirkan membuat pasar produk vape ilegal berbelok menyasar Indonesia yang memiliki tingkat permintaan tinggi. Menurutnya, proteksi dini sangat krusial demi menjaga kesehatan generasi penerus menuju visi Kaltim Emas.

Terkait teknis penegakan hukum dan sanksi di lapangan, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Penindakan hukum terhadap pelanggaran distribusi vape ilegal nantinya akan mengacu pada regulasi serta undang-undang mengenai peredaran barang ilegal yang sudah berlaku.

“Kita perlu menjaga generasi muda kita menjadi generasi yang sehat, generasi yang cerdas, apalagi visi dan misi kita Kalimantan Timur adalah generasi emas. Kalau sanksi tadi kami diskusikan dengan pihak kepolisian bahwa mereka sudah ada sanksi peredaran barang ilegal, nah sanksi itu yang kita gunakan,” tutur Seno Aji.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024