Sri Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti ketimpangan nasib tenaga pendidik di wilayah terpencil dan terisolir Kampung Loa Kumbar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang. Status operasional Sekolah Dasar (SD) Filial yang masih menginduk ke SD Negeri 005 Sungai Kunjang memicu dampak fatal bagi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta sertifikasi para pengajar.
Sri Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda membeberkan aturan baku pemenuhan jam mengajar di tingkat pusat kerap merugikan guru yang mengabdi di daerah khusus.

SD Fillial 005 Loa Kumbar, Samarinda
“Saat ini SD Filial Loa Kumbar diisi 50 murid dengan delapan guru dan satu penjaga sekolah. Masalahnya, sistem dari pusat mensyaratkan satu rombongan belajar minimal 20 murid agar TPG bisa terbit. Di Loa Kumbar, walau guru sudah mengajar penuh 24 jam seminggu, jika kelasnya hanya diisi 19 murid, sertifikasinya otomatis tidak bisa dibayarkan,” kata Sri Puji Astuti usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Sri Puji menjelaskan persaingan kuota murid antara sekolah induk dan kelas filial membuat posisi para guru terpojok. Apabila sekolah induk mengalami kekurangan siswa, data murid dari Loa Kumbar kerap ditarik untuk menutupi kekurangan sekolah induk, sehingga ruang kelas di Loa Kumbar kekurangan rasio minimal murid.
Selain persoalan tunjangan profesi, kerumitan administrasi absensi juga sempat membebani para guru. Sistem presensi digital setor wajah (face print) mewajibkan guru dari kawasan terisolir Loa Kumbar menempuh perjalanan jauh setiap hari hanya untuk melakukan absensi di sekolah induk SD Negeri 005 Sungai Kunjang.
”Tadi sudah mendapat kebijakan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bahwa absensi tidak harus setor wajah ke sekolah induk, tetapi bisa manual. Ini tentu mempermudah para guru di lapangan,” ujar Sri Puji.
Terkait jaminan kesejahteraan dan kejelasan status guru honorer menuju pemenuhan pegawai tahun 2027, Komisi IV DPRD Samarinda mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda untuk melayangkan surat usulan diskresi langsung ke kementerian terkait.
”Kawasan Loa Kumbar ini daerah yang istimewa, berada di wilayah terpencil ibu kota tetapi terisolir. Harusnya ada keistimewaan regulasi dari pusat agar hak sertifikasi para guru di daerah khusus seperti ini tetap terpelihara,” tutur Sri Puji Astuti.(DHV)