Bakar Kebun, 2 Warga Kutim Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp10 M
SANGATTA, Swara Kaltim – Gara-gara membuka kebun dengan cara membakar, kini MS dan Ra diamankan di Polsek Muara Bengkal. Keduanya terancam hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp10 Miliar. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawam, Rabu (18/9) menerangkan, MS dan Ra tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran lahan pada Selasa (17/9/2019) pagi. “Mereka membuka lahan di Desa Himba Lestari Kecamatan Batu Ampar, laporan warga itu ditindaklanjuti dengan mengirim tim dari Polsek Muara Bengkal dibantu tim Brimbod Polda Kaltim yang sedang melakukan pengawasan sekitar PT MPS,” terang Kapolres. Bersama Kasat Reskrim AKP Ferry Samodra dan Kapolsek Muara