Sudah 9 Orang Mendaftar di PDI Perjuangan Kutim

Loading

SANGATTA, Swara Kaltim – Tim penjaringan  Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) PDI-Perjuangan, sudah menerima 9 berkas bakal calon.

Ke 9 kandidat yang menyerahkan berkas pendaftaran yakni Agiel Suwarno, Kinsu, Mahyunadi, Ismunandar, Rusmiati, Ardiasnyah Sulaiman, Marten Apung, Yusuf T Silambi, dan Sobirin Bagus sementara Mastur Djalal dan Habin Muhammad Bagir belum menyerahkan berkas.

Faizal Rahman, Ketua Penjaringan menerangkan proses penyerahan berkas atau persyaratan berakhir Kamis (19/9/2019). Menurutnya bagi calon yang ada kekurangan dapat menyampaikan setelah menyerahkan berkas, sedangkan hasil survei diberi waktu hingga Desember.

Didampingi Sumarno, Alexius, Carolina Loah, seusai menerim berkas Agiel Suwarno dijelaskan pada Selasa (17/9) calon yang menyerahkan berkas yakni Yusuf T Silambi, Ismunandar, Sobirin Bagus, Rusmiati, Ardiansyah Sulaiman dan Marthen Apuy, sebelumnya Mahyunadi (13/9) dan Kinsu (16/9) sementara Agiel Suwarno menyerahkan bekas Rabu (18/9/2019).

“Calon yang mengambil formulir   u11 orang terdiri 4 orang kader PDI-P, dan 7 orang bukan kader PDI-P, sedangkan berkas yang diterima akan diverifikasi serta  diplenokan,” terang Faizal yang kesehariannya anggota DPRD Kutim.

Dijelaskan Faizal,  menerangkan  pada Pemilu Tahun 2019 lalu, PDI-P meraih  14.000 suara sehingga calon yang mendaftar  sudah punya 14.000 massa, dengan perolehan itu sebagai modal dari calon bupati wabup.

“Pada tahun 2015, PDI-P mendapat 50 ribu  suara, sekarang pemilih sekitar 227.000 orang artinya masih kurang suara sekitar 40 ribu suara untuk menang, khusus untuk partai belum dengan koalisi partai lain,” terang Agiel.

Sementara Agiel Suwarno menandaskan meski ia Ketua DPC PDI-P Kutim namun sabagai bakal calon, ia tunduk dengan ketentuan partai. 

“Sebagai calon tentunya tim seleksi harus menyeleksi dengan tidak membedakan saya sebagai kader,” terangnya seraya menambahkan  PDI-P tidak membedakan kader maupun bukan kader, namun penentuan bakal calon merupakan kewenangan DPP PDI-P di Jakarta. (sdn)