Kasus ADD dan DD Terus Berjalan di Kutai Timur

SANGATTA, Swara Katim – Kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Juk Ayak dan Desa Beno Harapan Kutim, terus  berjalan meskipun dari salah satu oknum aparat desa  telah mengembalikan kerugian negara.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Samodra, disebutkan pengembalian uang negara mengemballikan kerugian negara namun tidak  bisa menghapus tindak pidana yang telah dilakukannya namun bisa dijadikan pertimbangan untuk diberikan keringanan saat berlangsungnya proses hukum di pengadilan. “Proses hukum penyimpangan ADD dan DD  tetap  berjalan,” terangnya.

 AKP Ferry Samodra  mengakui  sebelumnya kasus penyalagunaan ADD dan DD Kutim ini  belum naik ketahap penyidikan, Itwilkab Kutim   memberikan kesempatan kepada Oknum Kepala  Desa Juk Ayak dan Desa Beno Harapan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai temuan pemeriksaan. Namun ternyata tidak dikembalikan, sehingga temaunnay di limpahkan  ke Polres Kutim untuk dilakukan tindakan hukum.

“Waktu itu ada proses dan beri waktu, belum juga dikembalikan akhirnya pekaranya digelar di Polda untuk menaikkan ke tahap penyidikan, setelah di tetapkan baru ada pengembalian ya jadi proses hukum tetap berjalan,” beber Ferry yang belum lama bertugas di Kutim.

Untuk diketahui,  dugaan penyimpangan  ADD dan DD di  Dessa Juk Ayak, mencapai Rp289 juta. Sementara untuk kasus Beno Harapan, ada kerugian sekitar Rp600 juta. Temuan Itwilkab Kutim ini setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan dokumen yang ditemukan.(sdn)

Loading

Bagikan: