SANGATTA, Swara Katim – Kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Juk Ayak dan Desa Beno Harapan Kutim, terus berjalan meskipun dari salah satu oknum aparat desa telah mengembalikan kerugian negara.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Samodra, disebutkan pengembalian uang negara mengemballikan kerugian negara namun tidak bisa menghapus tindak pidana yang telah dilakukannya namun bisa dijadikan pertimbangan untuk diberikan keringanan saat berlangsungnya proses hukum di pengadilan. “Proses hukum penyimpangan ADD dan DD tetap berjalan,” terangnya.
AKP Ferry Samodra mengakui sebelumnya kasus penyalagunaan ADD dan DD Kutim ini belum naik ketahap penyidikan, Itwilkab Kutim memberikan kesempatan kepada Oknum Kepala Desa Juk Ayak dan Desa Beno Harapan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai temuan pemeriksaan. Namun ternyata tidak dikembalikan, sehingga temaunnay di limpahkan ke Polres Kutim untuk dilakukan tindakan hukum.
“Waktu itu ada proses dan beri waktu, belum juga dikembalikan akhirnya pekaranya digelar di Polda untuk menaikkan ke tahap penyidikan, setelah di tetapkan baru ada pengembalian ya jadi proses hukum tetap berjalan,” beber Ferry yang belum lama bertugas di Kutim.
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan ADD dan DD di Dessa Juk Ayak, mencapai Rp289 juta. Sementara untuk kasus Beno Harapan, ada kerugian sekitar Rp600 juta. Temuan Itwilkab Kutim ini setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan dokumen yang ditemukan.(sdn)