SANGATTA, Swara Kaltim – Gara-gara membuka kebun dengan cara membakar, kini MS dan Ra diamankan di Polsek Muara Bengkal. Keduanya terancam hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp10 Miliar.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawam, Rabu (18/9) menerangkan, MS dan Ra tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran lahan pada Selasa (17/9/2019) pagi.
“Mereka membuka lahan di Desa Himba Lestari Kecamatan Batu Ampar, laporan warga itu ditindaklanjuti dengan mengirim tim dari Polsek Muara Bengkal dibantu tim Brimbod Polda Kaltim yang sedang melakukan pengawasan sekitar PT MPS,” terang Kapolres.
Bersama Kasat Reskrim AKP Ferry Samodra dan Kapolsek Muara Bengkal, dijelaskan, keduanya diamankan sedang berada di TKP. Berdasarkan KTP, MS diketahui warga Samarinda dan Ra – warga Himba Lestari Batu Ampar.
“Saat diperiksa, keduanya mengakui telah membakar lahan dengan menggunakan korek api gas,” terang kapolres.
Meski demikian, kronologis serta peran MS dan Ra sedang didalami namun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 108 UU Tentang Perkebunan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP yang menegaskan
“Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” terang kapolres.
Kebakaran hutan di kawasan Batu Ampar dalam beberapa hari terakhir viral di media sosial, sejumlah warga menyebutkan pembakaran lahan yang ada diduga untuk perkebunan karena berada dalam kawasan perusahaan.
“Polisi terus dalami kasus pembukaan lahan di Batu Ampar ini, jika memang melibatkan perusahaan akan ditindak tegas sesuaui aturan pasalnya akibat pembukaan lahan dengan membakar membuat asap tebal dan menganggu kesehatan masyarakat,” timpal Kasat Reskrim AKP Ferryu Samodra.(sdn)