Polres Berau Amankan Penjual Miras Tak Berijin

Kapolres Berau saat memperlihatkan ribuan Miras terkirim

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Sat Narkoba Polres Kabupaten Berau amankan penjual ribuan botol minuman keras (miras) tidak memiliki ijin yang sah di KM 2 Jalan Raya Bangun Sambaliung, Kamis (11/03) sekitar pukul 14.00 wita. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pelaku berinisial AA(49) warga Sambaliung, sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. AA diamankan di gudang penyimpanan miras miliknya. Besok harinya, Jumat(12/03) pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dan kembali mendapati ribuan botol dan kaleng miras gudang milik pelaku di Jalan SM Bayanuddin No. 45 Sambaliung, Berau.

“Pada penangkapan pertama kami mengamankan 3.679 botol miras berbagai merk. Usai dilakukan pengembangan, kepolisian kembali mengamankan 1.482 botol dan kaleng miras. Barang bukti yang diamankan antara lain Bir Bintang 3.348 botol, Seven Day 787 botol, Prost Beer 90 botol, Guinness 360 botol, Chivas Regal 24 botol, Anggur Kolesom 102 botol, Royol Golden Blue 40 botol, Mandsen 16 botol, Bir Kaleng Jumbo 154 kaleng dan Bir Kaleng Kecil 240 kaleng. Total barang bukti yang kami amankan adalah 5.161 botol dan kaleng miras,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut. Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Karena bisnis ilegalnya sehingga pelaku terancam kurungan 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta,” jelas Kapolres Edy Setyanto Erning. (NHT)

Loading

Bagikan: