Lakukan Tindak Asusila, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Loading

TANJUNG REDEB , Swarakaltim.com – Jajaran Polres Berau kembali mengamankan pelaku tindak pidana asusila pada anak dibawah umur. Pria berinisial NR (50) diamankan, Sabtu (14/03) lalu oleh anggota Polsek Sambaliung karena melakukan perbuatan bejat tersebut.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat diikonfirmasi, Selasa (17/03) mengatakan kasus ini berhasil terungkap karena salah satu keluarga korban melapor ke Polsek Sambaliung.

Dari laporan itu setelah dilakukan pengembangan, pelaku ternyata melancarkan aksinya tersebut sejak Juni 2019 lalu. NR berhasil menjerat sembilan (9) korban yang berusia 13 hingga 16 tahun.

“Sembilan korban semuanya adalah anak laki-laki dibawah umur. Korban awalnya dilayani dengan baik dulu, lalu diajak ketempat sepi. Dari situlah pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membujuk korban akan memberikan sejumlah uang,” jelas Edy.

Dalam kasus ini, pelaku berperan sebagai perempuan dan para korban merupakan prianya. “Kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Ada kemungkinan masih ada korban lain namun tidak melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.

perbuatannya tambah Kapolres, pelaku diancam pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Semoga hukuman yang diberikan setimpal dan tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi di Bumi Batiwakkal, Berau kedepan,” harapnya. (NHT)