Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Pria berusia 25 tahun berinisial SD diamankan Polres Kabupaten Berau akibat melakukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Jumat (10/01) lalu.

Pelaku dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan dan akhirnya berhasil diciduk di Kampung Lempake, Kecamatan Biatan, Sabtu (29/02).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan kasus diketahui berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motornya ke Polsek Teluk Bayur yang kemudian disampaikan ke Sat Reskrim Polres Berau.

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku merupakan seorang spesialis curanmor dan melakukan tindakan pencurian seorang diri dengan sasaran berupa motor yang kuncinya masih melekat ataupun membobolnya dengan kunci T. Selain di Berau, pelaku juga melakukan pencurian di daerah lain seperti Bulungan, Kutim, Bontang hingga Samarinda.

“Jadi berdasarkan pengakuan pelaku hingga saat ini dalam beraksi sudah mencuri dua puluh (20) unit sepeda motor. Untuk barang bukti kami telah mengamankan dua (2) unit motor. Namun kami masih melakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres.

Dari pengakuan pelaku tambahnya, dirinya sudah lima (5) kali ditahan dengan kasus serupa dan baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2019 lalu. Tidak berapa lama keluar, pelaku nekat kembali melakukan aksinya kemudian tertangkap kembali.

“Dari ketangkap kali ini pengakuan pelaku jera. Katanya ini yang terakhir dan tidak akan mencuri lagi. Yang jelas akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lupa untuk melepas kunci motor dari kontaknya untuk menghindari resiko terjadinya pencurian,” tutur Edy Setyanto Erning. (NHT)

Loading

Bagikan: